Advertisement

Marak Baliho #Bantul Ganti Bupati, Ini Kata Bawaslu

Jumali
Selasa, 24 September 2024 - 14:07 WIB
Ujang Hasanudin
Marak Baliho #Bantul Ganti Bupati, Ini Kata Bawaslu Baliho Bantul Ganti Bupati yang terpasang di Perempatan Wojo, Bangunharjo, Sewon, Selasa (24/9/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengakui tidak bisa menindak terkait dengan maraknya baliho #Bantul Ganti Bupati yang saat ini menghiasi sejumlah titik di Bumi Projotamansari.

Alasannya, baliho tersebut menempati spot baliho komersial dan tidak mengarah serta menyerang salah satu paslon.

Advertisement

"Kalau baliho itu kita belum bisa melakukan penyikapan. Karena tidak ada unsur penyerangan secara personal, sehingga kami belum bisa mengkategorikan untuk segera menindak," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, Selasa (24/9/2024).

Selain itu, Didik mengaku ada sejumlah pertimbangan lain, yang membuat Bawaslu tidak meminta Pemkab Bantul melakukan penertiban.

"Selain itu, tidak ada identitas. Baliho itu juga dipasang di spot baliho berbayar dan tidak mengarah ke personal," tandas Didik.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu Bantul terhadap tiga baliho, di mana dua adalah baliho milik Pemkab Bantul yang disinyalir melanggar aturan kampanye.

BACA JUGA: Pilkada Bantul Digelar Satu Putaran, Ini Target Perolehan Suara 3 Paslon yang Bertarung

Di mana, Bawaslu memilih berkoordinasi dan mengklarifikasi ke Pemkab Bantul sebagai  antisipasi pelanggaran kampanye. Klarifikasi dan konfirmasi itu dilakukan Bawaslu terkait materi dan kepemilikan baliho di tiga titik tersebut.

"Kami mendatangi Pemkab Bantul dalam hal ini Pak Sekda untuk koordinasi," kata Didik.

Alhasil, Pemkab kemudian mencopot dua baliho milik BPKAD yang dicurigai melanggar aturan kampanye. Kedua baliho yang dilepas tersebut berada di Kapanewon Dlingo dan Kapanewon Pleret

"Kita minta dilepas,” kata Sekda Bantul Agus Budi Raharja.

Menurut Agus, sejatinya materi dari baliho tersebut adalah hal yang berkaitan dengan pemerintahan. Namun, karena ada informasi dari Bawaslu, dan kebetulan itu baliho milik Pemkab Bantul, maka Agus menyatakan Pemkab melakukan pelepasan baliho tersebut.

"Jadi bukan konten paslon. Tapi ada yang mendefinisikan itu dianggap memihak. Bukan Paslon, enggak ada paslon,” tandas Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih mencari pemilik satu baliho yang berada di pertigaan Ngoto, Bangunharjo, Sewon. Sebab, dari penelusuran Pemkab, baliho yang dipermasalahkan tersebut bukan milik Pemkab Bantul.

“Kita tidak bisa bertindak kalau itu milik swasta. Kami juga telah berkomitmen dengan Bawaslu, jika setelah penetapan, kami akan lebih aktifkan dan bersihkan aset milik pemkab yang ada konotasi atau terindikasi atau berafiliasi,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Penyebab Gempa Magnitudo 6,4 di Gorontalo Menurut BMKG

News
| Selasa, 24 September 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia

Wisata
| Senin, 23 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement