KPU Tegaskan Transaksi Paslon Harus Terekam di Rekening Khusus Dana Kampanye

Jumali
Jumali Rabu, 25 September 2024 09:07 WIB
KPU Tegaskan Transaksi Paslon Harus Terekam di Rekening Khusus Dana Kampanye

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menegaskan harus ada aktivitas transaksi di dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) setiap paslon yang bertarung di Pilkada Bantul. Meskipun, tiga paslon peserta Pilkada Bantul 2024 telah membuka RKDK di Bank BPD DIY Cabang Bantul pada Senin (23/9/2024).

"Jadi sebenarnya secara prinsip mudah. Namun, sering kali diabaikan oleh paslon. Karena setelah membuka RKDK mereka menganggap ada [transaksi dan saldo]. Tapi, ternyata enggak ada aktivitas transaksi. Padahal, meski mereka sudah membuka RKDK, mereka tetap harus melakukan transaksi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bantul Mestri Widodo, kepada Harian Jogja, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA : KPU Jogja Gelar Deklarasi Pemilu Damai dan Siapkan Masa Kampanye

Oleh karena itu, KPU Bantul kata Mestri, melakukan pertemuan dengan ketiga paslon pada Selasa (24/9/2024) pukul 20.00 WIB. Di mana dalam pertemuan tersebut, KPU akan memfasilitasi terkait kesulitan dan memahamkan kepada para paslon terkait dengan kewajiban harus adanya transaksi, usai pembukaan RKDK.

"Karena kami ingin memastikan mereka tidak terkena sanksi. Sanksi terberat adalah jika tidak menyerahkan dan melaporkan laporan awal dana kampanye 7 hari setelah tanggal 24 september 2024, mereka nanti tidak diperkenankan melakukan kampanye selama masa kampanye," tandas Mestri.

Mestri mengungkapkan, untuk memastikan penerimaan laporan awal dana kampanye, KPU akan melakukan pemantauan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sampai Selasa (24/9/2024) pukul 23.59 WIB.

"Untuk pertemuan nanti malam itu dalam rangka mitigasi kami agar mereka tidak terkena sanksi. Ketika mereka tidak melaporkan laporan awal dana kampanye yang proses pembukuan dana kampanye itu sejak pembukaan rekening sampai satu hari sebelum masa kampanye," tandas Mestri.

Mestri juga menandaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 pasal 26, para paslon juga harus menyertakan beberapa formulir yang memang menunjukkan aktivitas untuk persiapan kampanye. Dalam formulir tersebut, harus jelas penggunaan dana dari masing-masing paslon.

BACA JUGA : Pilkada Bantul 2024: Dana Kampanye Tiap Paslon Dibatasi Maksimal Rp40 Miliar, Jika Melebihi Kena Sanksi

"Ada saldo awal laporan dana kampanye,  penerimaan dan pengeluran paslon. Nah, yang menarik adalah karena mereka sudah pasang alat peraga sosialisasi sebelum pembukaan RKDK. Jadi mereka juga harus menunjukkan adanya nota cetak terhadap alat peraga sosialisasi yang mereka pasang," jelas Mestri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya akan ambil bagian dalam pengawasan pelaporan dana kampanye dari ketiga paslon peserta Pilkada di Bantul. Bawaslu  mengawasi proses penyampaian RKDK dari ketiga paslon, karena ada batas waktu untuk penyampaian.

"Dan, ada sanksinya jika penyampaian melebihi waktunya. Kami juga awasi alur penyampaian dana kampanye. Karena ada tiga fase, yakni diawal, pertengahan dan akhir. Ini jadi titik fokus kami," terang Didik.

Didik menyatakan pengawasan tersebut dipastikan bisa dilakukan karena Bawaslu Bantul diberikan akses Sikadeka. "Jadi kami akan monitoring secara rutin melalui Sikadeka itu," ucap Didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online