KPU Gunungkidul Sediakan Kursi Prioritas Pemilih Disabilitas

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 26 September 2024 19:47 WIB
KPU Gunungkidul Sediakan Kursi Prioritas Pemilih Disabilitas

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemilih disabilitas akan mendapat fasilitas kursi prioritas khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan selain bagi pemilih disabilitas, kursi prioritas khusus diberikan bagi ibu hamil dan lansia. Selain itu, letak TPS juga telah diatur lebih ramah dan akesibel bagi pemilih disabilitas.

BACA JUGA: Alokasi Gaji PPPK Menyusut di 2025, Ini Sebabnya

“Geografis Gunungkidul kan macam-macam, ada perbedaan satu lokasi dengan lainnya. Nanti menyesuaikan tempat masing-masing,” kata Asih dihubungi, Kamis, (26/9/2024).

Disinggung ihwal pendamping, KPU masih menunggu regulasi lain. Hanya, apabila melihat pada regulasi sebelumnya, pemilih disabilitas dapat didampingi keluarga atau orang lain sesuai permintaan dengan menandatangani formulir khusus.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ada 612.421 pemilih dengan 5.773 di antaranya merupakan pemilih disabilitas pada Pilkada 2024. Ada enam kategori pemilih disabilitas.

Enam tersebut yaitu disabilitas fisik sebanyak 2.132 orang, intelektual 423 orang, mental 1.136 orang, sensorik wicara 1.122 orang, sensorik rungu 313 orang, dan sensorik netra 647 orang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online