Wisata Gunungkidul Meledak PAD Tembus Rp26 Miliar
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Tak adanya sistem zonasi dalam penyelenggaraan kampanye Pilkada Sleman 2024 tak pelak memunculkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan antarmassa pendukung masing-masing pasangan calon. Untuk menjawab kekhawatiran itu, KPU Sleman mengakui pihak kepolisian sudah punya strategi khusus.
KPU Sleman memastikan tidak ada model zonasi dalam penyelenggaraan kampanye di Pilkada 2024. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam PKPU No.13/2024 tentang Kampanye Pilkada.
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan untuk pelaksanaan kampanye sudah dilakukan koordinasi yang melibatkan bawaslu, peserta pilkada hingga petugas kepolisian. Adapun hasilnya didalam pelaksanaan tidak ada sistem zonasi di kampanye pilkada. “Yang diatur hanya tentang rentang waktu kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” kata Huda, saat dihubungi Jumat (27/9/2024).
Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan kampanye terdiri dari tiga kegiatan. Yakni, kampanye rapat umum yang diselenggarakan sekali serta kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. “Untuk pertemuan terbatas dan tatap muka bisa dilakukan setiap hari sesuai dengan rentang waktu masa kampanye,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Rincian Aturan Kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kulonprogo
Disinggung soal adanya potensi gesekan atau lokasi kampanye yang saling berdekatan antar pasangan calon, Huda mengakui sudah ada koordinasi dengan kepolisian. Adapun antisipasi dilakukan melalui surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan dari kepolisian. “Surat ini harus ada karena menyangkut waktu dan tempat penyelenggaraan. Jadi, saat ada penyelenggaraan yang bersamaan dan lokasi berdekatan, pemohon terakhir bisa diminta menggeser lokasinya,” kata Huda.
Anggota Bawaslu Sleman, Hery Perwita mengatakan sesuai dengan PKPU No.13/2024, sebelum penyelenggaraan kampanye, tim dari pasangan calon diwajibkan mengurus STTP ke Polresta Sleman. Langkah ini sebagai salah satu upaya mengurangi risiko terjadinya gesekan antar pendukung calon. “Saat kampanye harus punya STTP dari polresta karena dari sini akan diketahui tempat dan waktu penyelenggaraan kampanye,” katanya.
Selain itu, Hery berharap kepada pasangan calon untuk benar-benar melaksanakan komitmen kampanye damai yang telah disepakati bersama. Tujuannya untuk memastikan tidak ada gesekan antarmassa pendukung saat kampanye berlangsung. “Tentunya kami akan terus melakukan pengawasan dan meminta kepada panitia kegiatan kampanye untuk tertib regulasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Konsumsi suplemen berlebihan seperti vitamin C dan D bisa membahayakan ginjal. Simak penjelasan ahli dan batas aman konsumsi.
Operasi Patuh 2026 digelar 8-21 Juni dengan fokus ETLE. Pelanggaran pelat nomor dan lalu lintas jadi sasaran utama.
Garebeg Besar Jogja 2026 digelar sederhana di Keraton. Sebanyak 4.000 ubarampe dibagikan kepada abdi dalem.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini turun di semua ukuran. Simak daftar harga terbaru 28 Mei 2026.
Kebakaran gereja di Mimika Papua Tengah diduga akibat lilin tak dipadamkan. Bangunan ludes, kerugian capai ratusan juta.