Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO--Batas maksimal dana kampanye Pilkada Kulonprogo yang sebelumnya Rp67 miliar kini diturunkan jadi Rp23 miliar. Penurunan ini dilakukan KPU Kulonprogo secara resmi pada Selasa (1/10/2024).
KPU Kulonprogo menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada itu setelah mendapat masukan dari KPU DIY.
Pertimbangan yang digunakan untuk menurunkan dana kampanye ini adalah keadilan bagi seluruh pasang calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah menjelaskan batas maksimal Rp64 miliar itu ternyata dinilai terlalu tinggi. Padahal batasan maksimal ini dimaksudkan untuk membatasi anggaran yang terlalu besar supaya tak jor-joran dalam kampanye.
Hidayatut menerangkan batasan maksimal dana kampanye jadi Rp23 miliar ini sudah disosialisasikannya tim pemenangan masing-masing calon. "Mereka menerima dengan baik penurunan batas maksimal ini," ujarnya.
Penurunan ini dilakukan juga untuk mengantisipasi kesenjangan dana kampanye antarcalon. "Supaya azas keadilan juga terpenuhi dalam kampanye ini," katanya.
Sementara ini KPU Kulonprogo juga baru menerima laporan awal dana kampanye pada Selasa (24/9/2024) lalu, perkembangan terbaru dana kampanye tiap calon belum dilaporkan kembali. Dari laporan awal tersebut diketahui pasangan Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani mengantongi yang terbanyak senilai Rp130,4 juta.
Pasangan calon Pilkada Kulonprogo lain dana awal kampanyenya, untuk Marija-Yusron Martofa baru 6,6 juta. Sedangkan Agung Setyawan-Ambar Purwoko sebesar Rp6 juta.
Hidayatut menyebut pembukan dana kampanye ini harus dilakukan dengan rapi dan transparan. Supaya saat pertanggung jawaban nanti mudah mengawasinya. "Transparansi dan akuntabilitas ini kami dorong terus terutama dalam dana kampanye ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)