Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Jogja. Saat ini Bawaslu Kota Jogja masih menelusuri laporan awal ini untuk kemudian diputuskan apakah termasuk pelanggaran atau bukan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menuturkan terkait pelanggaran yang terjadi di masa kampanye saat ini belum diputuskan. “Belum ada putusan atau rekomendasi soal hal tersebut,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Meski demikian, dia mengungkapkan sudah ada beberapa laporan awal dugaan pelanggaran kampanye. “Ada tiga informasi awal terkait dugaan pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, dugaan pelanggaran politik uang dan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Dia tidak memberi informasi lebih detail perihal dugaan pelanggaran ini. Saat ini, laporan awal ini masih ditelusuri. “Baru dalam tahap penelusuran. Besok akan diinfokan kalau sudah ditetapkan sebagai temuan,” kata dia.
BACA JUGA: 715 Penyuluh Cegah Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah Disiapkan
Adapun terkait akun media sosial kampanye, ia mengakui belum mendapat tembusan dari KPU Kota Jogja. “Mengenai akun medsos yang didaftarkan di KPU, Bawaslu belum menerima tembusan dari KPU. Informasi ter-update memang belum ada paslon yang menyampaikan akunnya ke KPU,” katanya.
Namun ia memastikan timnya tetap memantau setiap akun sosial media baik milik paslon maupun yang terafiliasi dengan paslon. Pihaknya juga memantau beberapa akun ASN Kota Jogja untuk memastikan netralitasnya. “Kami selalu pantau seiap aktivitas kampanye di sosial media,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.