DPRD Kabupaten Magelang Setujui Raperda Perubahan APBD 2026
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul kembali mengingatkan kepada para dukuh dan perangkat kalurahan untuk netral pada Pilkada Bantul 2024.
Hal ini menyusul adanya dua kasus netralitas dukuh dan perangkat kalurahan yang telah terjadi dan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Bantul beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengungkapkan, sejauh ini sudah ada dua kasus laporan terkait dengan netralitas dukuh dan perangkat kalurahan yang telah ditangani oleh Bawaslu Bantul. Kedua kasus tersebut terkait dengan unggahan di media sosial yang mengarah ke salah satu paslon.
BACA JUGA: Surat Suara Pilkada Jogja Dijadwalkan Tiba di Gudang KPU pada 16 Oktober Mendatang
Kasus pertama, kata Rifqi terjadi di sebuah kalurahan di Kapanewon Bantul. Di mana, laporan terkait ketidaknetralan dukuh masuk ke Bawaslu Bantul pada 19 September 2024.
"Lalu dilakukan penelusuran tanggal 21 September 2024 ke akun instragram yang bersangkutan. Kami kemudian mengkaji dan meneruskan ke Lurah setempat," kata Rifqi, Sabtu (12/10/2024).
Setelah mendapatkan laporan dari Bawaslu, ungkap Rifqi, dukuh yang bersangkutan kemudian mendapatkan teguran dari lurah setempat dan pembinaan pada 27 September 2024.
Kasus kedua, masih kata Rifqi, melibatkan dukuh di salah satu kalurahan di Kapanewon Imogiri. Dukuh tersebut memposting unggahan yang dinilai tidak netral di akun TikTok, pada 18 September 2024. Namun, kejadian tersebut baru diketahui pada 1 Oktober 2024.
"Dijadikan temuan pada 5 Oktober 2024, dan penelusuran dilakukan pada 7 Oktober 2024. Dan, hal ini sudah kami laporkan ke pihak lurah. Jadi unggahannya di Tiktok tersebut adalah berupa pertemuan warga dengan salah satu calon," ungkapnya.
Menurut Rifqi, sejatinya pihaknya telah banyak melakukan berbagai upaya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pilkada. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi masif terhadap dukuh, perangkat kalurahan dan ASN.
"Kami ingatkan terkait dengan netralitas. Dan, ini sudah sering kami lakukan. Ke depan, kami akan optimalkan sosialisasi ke tingkat bawah terkait hal ini," ucap Rifqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.