Houthi Serang Kilang Minyak Aramco, Arab Saudi Hadapi Ancaman Baru
Houthi mengaku menyerang kilang Saudi Aramco di Jazan dengan drone. Serangan terjadi setelah Arab Saudi meneken pakta pertahanan dengan Turki dan Pakistan.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Mutasi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dilakukan ketika ingin memindahkan status dokumen kepemilikan dari satu kabupaten ke kabupaten lain baik dalam maupun luar provinsi.
Mutasi ada dua jenis tahapan yaitu mutasi keluar yang diurus di samsat asal dan mutasi masuk yang diurus di samsat tujuan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
Proses mutasi masuk diawali dengan mendaftarkan kendaraan di Layanan BPKB Polres untuk mengajukan permohonan BPKB baru. Setelah dari Layanan BPKB pemilik kendaraan mengajukan permohonan STNK baru di Kantor Bersama Samsat.
Persyaratan Mutasi Masuk
1. Hasil Cek Fisik Dari Samsat Sleman yang Sudah di Legalisir di Samsat Asal Kendaraan.
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. E KTP (Sesuai Nama Alamat Tujuan Mutasi)
5. Kwitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000
6. Semua Berkas difotocopi rangkap dua
7. Dokumen Pengantar Mutasi, Surat keterangan Fiskal dari Samsat Asal
Prosedur Mutasi Masuk
1. Pemohon melakukan cek fisik di Samsat tujuan mutasi masuk, setelah cek fisik selesai selanjutnya menuju ke Samsat asal kendaraan untuk mengajukan cabut berkas.
2. Pemohon datang ke Samsat Asal kendaraan terdaftar untuk mengajukan mutasi keluar.
3. Setelah berkas berhasil dicabut dari Samsat asal, pemohon selanjutnya datang kembali ke Layanan BPKB di Komplek Samsat tujuan di loket pengesahan hasil cek fisik dan dilanjutkan ke loket Layanan BPKB. Pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran mutasi masuk dan akan diminta datang lagi kurang lebih 12 hari kerja berikutnya.
4. Pemohon datang lagi ke loket Samsat tujuan setelah 12 hari kerja sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima pendaftaran mutasi masuk. pada langkah ini pemohon melakukan pembayaran PNBP BPKB.
5. Selanjutnya pemohon menuju ke Loket Cek Fisik dan Loket Formulir STNK di Samsat tujuan untuk pengesahan hasil Cek Fisik dan mengambil formulir permohonan STNK baru.
6. Setelah mengisi formulir STNK pemohon menuju loket untuk mendaftarkan mutasi masuk untuk mendapatkan STNK dan Plat Nomor Baru. Pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran dan diminta datang lagi sesuai tanggal yang tertera, kurang lebih 14 hari berikutnya.
7. Pada tanggal yang telah ditentukan pada tanda terima pendaftaran, pemohon datang Samsat tujuan melakukan pembayaran bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan PNBP STNK dan TNKB. Pemohon menyerahkan tanda terima pendaftaran.
8. Setelah Pembayaran, pemohon akan menerima STNK baru dan untuk Plat Nomor diambil di Loket TNKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Houthi mengaku menyerang kilang Saudi Aramco di Jazan dengan drone. Serangan terjadi setelah Arab Saudi meneken pakta pertahanan dengan Turki dan Pakistan.
Pedagang pasar tradisional Gunungkidul berkurang 30%-40% akibat perdagangan online, pedagang keliling, dan minimnya generasi penerus.
Ekshumasi Sutrimo telah dilakukan. Forensik tak menemukan luka, sementara polisi memeriksa 8 saksi dan menunggu hasil laboratorium.
BKSDA Jateng menerima tiga laporan kemunculan macan sepanjang Januari-Juli 2026 di tengah musim kemarau.
Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
DPRD Klaten menjadwalkan pemilihan Wabup pada 26 Agustus 2026. Dua nama kader Gerindra berebut kursi yang kosong sejak Februari.