Apple Music Rilis Discovery Station untuk Cari Lagu Baru
Apple Music menghadirkan Discovery Station, fitur rekomendasi musik baru berbasis algoritma personal untuk menemukan lagu baru.
Proses pemusnahan miras di Halaman Polres Bantul, Selasa (22/10/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah Kabupaten Bantul dan Polres Bantul berkomitmen memberantas minuman keras (miras) di wilayahnya. Sebagai bentuk komitmen tersebut sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemkab dan Polres Bantul dalam pengawasan dan peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul R Jati Bayubroto mengatakan, selama ini Pemkab dan Polres Bantul memiliki komitmen tinggi terkait dengan peredaran miras ilegal di wilayahnya. Utamanya keberadaan miras ilegal dan oplosan.
BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD DIY Berharap Perda Terkait Miras Ditegakkan
"Dan satu sampai dua bulan ini memang kami tingkatkan pengawasannya. Baik dari Polres maupun dari kami, tetap melakukan operasi. Kami berharap, masyarakat tetap menyuarakan penolakan dan menginformasikan peredaran miras ilegal apalagi oplosan," kata Jati di sela-sela pemusnahan miras di Halaman Polres Bantul, Selasa (22/10/2024).
Diakui oleh dia, selama ini pihaknya masih mengalami kesulitan dalam penindakan peredaran miras di wilayahnya. Sebab, miras ada yang legal dan ilegal. "Berbeda dengan oplosan yang memang dilarang dalam hal peredaran. Ini berbeda dengan yang legal dan ini peredarannya diatur," unkap Jati.
Terkait dengan keberadaan peredaran miras legal, Jati juga enggan menyebutkan secara detail. Ia berdalih jika data terkait dengan tempat yang menjual miras legal ada di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul. Meski demikian, diakui oleh Jati, jika sepengetahuannya untuk lokasi penjualan miras legal selama ini ada di hotel berbintang dan peredarannya diatur.
"Kami sendiri melakukan penertiban bagi yang tidak berizin. Selama ini yang kam temukan semua memang belum berizin," ungkapnya.
Untuk titik penjualan miras ilegal, Jati menyebut di setiap kapanewon di Kabupaten Bantul ada. Mereka rata-rata berjualan dengan jalan sembunyi-sembunyi. Adapu data dari Satpol PP Bantul mencatat sudah ada 20an penjual miras yang selama ini berjualan secara sembunyi-sembunyi dan telah ditertibkan.
Hanya saja, seiring dengan masifnya penertiban, ungkap Jati maka para penjualan miras ilegal tersebut melakukan sejumlah langkah agar langkah mereka mengedarkan miras tetap berjalan. Sementara untuk keberadaan penjual miras legal sesuai dengan ketentuan, Jati, menyebut kemungkinan besar belum ada.
"Yang sulit ini kan sekarang banyak yang jual via online dan Cod-nan. Nah ini kami perlu informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran miras ilegal," paparnya.
Sementara Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, pemusnahan miras yang digelar pihaknya kali ini adalah hasil perasi cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 1 bulan terakhir dengan sasaran minuman keras.
"Karena minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan,” katanya.
Total miras yang disita dan dimusnahkan pada acara tersebut adalah sebanyak 1.564 botol, dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Bantul," lanjutnya.
Ia memastikan, Polres Bantul tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Bantul.
"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Bantul selalu kondusif," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Polres Bantul mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras illegal. "Apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Apple Music menghadirkan Discovery Station, fitur rekomendasi musik baru berbasis algoritma personal untuk menemukan lagu baru.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.