Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kabupaten-kota di DIY akan memperbarui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol (mihol). Raperda ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Mihol dan memperbarui regulasi sebelumnya yang sudah lama tidak diganti.
Perancang Peraturan Perundnag-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda DIY, Gerenda Nurwulan, menjelaskan pemerintah kabupaten-kota saat ini sedang menggodog draft raperda mihol tersebut. “Saat ini baru Kabupaten Bantul yang sudah mengajukan ke kami,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Miho Selesai dalam waktu dekat
Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kota Jogja akan mengajukan raperda tersebut pada tahun ini, sedangkan Kulonprogo baru akan mengajukan pada 2026 mendatang. Dalam raperda nantiya perlu ada penguatan beberapa hal. “Perlu dikuatkan dengan penegakan seperti apa, politik anggarannya, itu yang harus dilakukan pemerintah daerah,” katanya.
Dalam pembaruan ini, perlu didiskusikan pula tentang peredaran mihol secara online yang selama ini pengawasannya masih kurang optimal. “Karena persebaran online pengawasannya belum optimal, harus diperkuat tugas siapa, melakukan apa, sanksinya apa,” kata dia.
Kemudian untuk pelaksanaannya nanti akan ada satgasnya yang disebut Tim Pengendali Pengawasan Mihol. Tim tersebut sudah terbentuk di kabupaten-kota. “Itu merupakan salah satu poin di Ingub. Timnya sudah ada lintas sektor,” paparnya.
Setelah draft raperda diajukan, Biro Hukum Setda DIY akan melakukan fasilitasi untuk memastikan raperda tersebut sudah selaras dengan peraturan di atasnya. “Kami lihat keselarasannya dengan Undang-Undng lalu proses finalisasi penomoran,” ungkapnya.
Wakil Ketua Pengawasan Aparatur Pemerintahan, Lembaga Ombudsman DIY, Abdullah Abidin, menuturkan pihaknya turut memberikan rekomendasi dalam pembentukan raperda itu. Ia menekankan pentingnya regulasi terhadap peredaran mihol online.
“Ini memang harus ada masukan dari Ombudsman karena anak kecil di bawah umur bisa jadi target. Kedua, perlunya memperbanyak edukasi. Ini penting sekali agar mereka paham ada orang yang berkamuflase sekiranya jual yang halal ternyata jual muhol. Dia mensponsori sesuatu yang dianggap bermanfaat kepada masayrakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pengawasan dan pengendalian mihol semakin optimal. “Kolaborasi penting karena kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kolaborasi itu mungkin ada semacam satuan tugas sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Sebanyak 5.500 pelari dari berbagai kalangan meramaikan gelaran AHY Run Semarang 2026, di Kota Semarang pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kemenkop mendukung Pinsar Indonesia mengintegrasikan peternak ayam dan telur dengan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat pasar dan pembiayaan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten
Sebanyak 283.270 kasus ISPA tercatat hingga 13 Oktober 2026. Simak lima kota dengan kualitas udara terburuk dan cara melindungi kesehatan.
Kebakaran Pegunungan Argopuro masih terpantau hingga Minggu pagi. Petugas memadamkan api di area terjangkau dan menghindari lokasi berisiko.