Advertisement
DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Pengendalian Mihol Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja serius menggarap dan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (rapeda) terkait dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo menuturkan perda peredaran mihol ditargetkan bisa rampung tahun ini. Kini, pihaknya telah menyelesaikan pembentukan panitia khusus (pansus). Ini menandakan proses pembahasan raperda pengendalian mihol telah berjalan.
Advertisement
"Setelah pansus selesai dibentuk, nantinya akan masuk tahap penyusunan tata kala pembahasan, lalu ekspose raperda, rapat dengar pendapat umum, penyusunan daftar inventaris masalah, serta pembahasan pasal per pasal sehingga insyaallah sangat bisa selesai tahun ini, kami prioritaskan di triwulan pertama selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Widodo menyebut akan ada perubahan yang nantinya ada pada perda baru. Termasuk soal denda dan sanksi administratif yang lebih berat.
BACA JUGA: Teras Malioboro: Arsitektur Ketandan Dipuji, Beskalan Kurang Papan Nama
Diharapkan, ini akan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Di sisi lain, perda pengendalian mihol yang baru juga akan mengatur penjualan secara online.
Sebelumnya, Pemkot Jogja menggunakan Perda No.4/1957 dan Perda No.7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak dari izin penjualan miras.
"Seiring berjalannya waktu perda tersebut tak lagi relevan. Apalagi besaran denda yang diterapkan kepada pelanggar yang hanya Rp5.000. Dalam perda baru yang pasti disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, agar bisa menjadi efek jera," katanya.
Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan perda yang tak lagi relevan ini menjadi kendala dalam penertiban peredaran mihol. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terkait dengan perizinan terhadap operasional toko-toko minuman keras yang ada di Kota Jogja.
"Hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti akan kami jadikan dasar langkah selanjutnya,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Bikin Program Indonesia Gembira
Advertisement

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Perhatikan Jamnya Jangan Salah Pilih
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025
- Jadwal Terbaru KA Prameks Kutoarjo-Jogja, Sabtu 15 Februari 2025, Naik dari Stasiun Kutoarjo ke Tugu Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement