Advertisement

DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Pengendalian Mihol Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini

Alfi Annisa Karin
Kamis, 16 Januari 2025 - 23:57 WIB
Maya Herawati
DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Pengendalian Mihol Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja serius menggarap dan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (rapeda) terkait dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo menuturkan perda peredaran mihol ditargetkan bisa rampung tahun ini. Kini, pihaknya telah menyelesaikan pembentukan panitia khusus (pansus). Ini menandakan proses pembahasan raperda pengendalian mihol telah berjalan.

Advertisement

"Setelah pansus selesai dibentuk, nantinya akan masuk tahap penyusunan tata kala pembahasan, lalu ekspose raperda, rapat dengar pendapat umum, penyusunan daftar inventaris masalah, serta pembahasan pasal per pasal sehingga insyaallah sangat bisa selesai tahun ini, kami prioritaskan di triwulan pertama selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Widodo menyebut akan ada perubahan yang nantinya ada pada perda baru. Termasuk soal denda dan sanksi administratif yang lebih berat.

BACA JUGA: Teras Malioboro: Arsitektur Ketandan Dipuji, Beskalan Kurang Papan Nama

Diharapkan, ini akan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Di sisi lain, perda pengendalian mihol yang baru juga akan mengatur penjualan secara online.

Sebelumnya, Pemkot Jogja menggunakan Perda No.4/1957 dan Perda No.7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak dari izin penjualan miras.

"Seiring berjalannya waktu perda tersebut tak lagi relevan. Apalagi besaran denda yang diterapkan kepada pelanggar yang hanya Rp5.000. Dalam perda baru yang pasti disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, agar bisa menjadi efek jera," katanya.

Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan perda yang tak lagi relevan ini menjadi kendala dalam penertiban peredaran mihol. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terkait dengan perizinan terhadap operasional toko-toko minuman keras yang ada di Kota Jogja.

"Hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti akan kami jadikan dasar langkah selanjutnya,” terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puluhan Siswa di Sukoharjo Keracunan Menu MBG, Badan Gizi Nasional Ganti Menu

News
| Kamis, 16 Januari 2025, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement