Advertisement
DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Pengendalian Mihol Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja serius menggarap dan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (rapeda) terkait dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo menuturkan perda peredaran mihol ditargetkan bisa rampung tahun ini. Kini, pihaknya telah menyelesaikan pembentukan panitia khusus (pansus). Ini menandakan proses pembahasan raperda pengendalian mihol telah berjalan.
Advertisement
"Setelah pansus selesai dibentuk, nantinya akan masuk tahap penyusunan tata kala pembahasan, lalu ekspose raperda, rapat dengar pendapat umum, penyusunan daftar inventaris masalah, serta pembahasan pasal per pasal sehingga insyaallah sangat bisa selesai tahun ini, kami prioritaskan di triwulan pertama selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Widodo menyebut akan ada perubahan yang nantinya ada pada perda baru. Termasuk soal denda dan sanksi administratif yang lebih berat.
BACA JUGA: Teras Malioboro: Arsitektur Ketandan Dipuji, Beskalan Kurang Papan Nama
Diharapkan, ini akan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Di sisi lain, perda pengendalian mihol yang baru juga akan mengatur penjualan secara online.
Sebelumnya, Pemkot Jogja menggunakan Perda No.4/1957 dan Perda No.7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak dari izin penjualan miras.
"Seiring berjalannya waktu perda tersebut tak lagi relevan. Apalagi besaran denda yang diterapkan kepada pelanggar yang hanya Rp5.000. Dalam perda baru yang pasti disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, agar bisa menjadi efek jera," katanya.
Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan perda yang tak lagi relevan ini menjadi kendala dalam penertiban peredaran mihol. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terkait dengan perizinan terhadap operasional toko-toko minuman keras yang ada di Kota Jogja.
"Hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti akan kami jadikan dasar langkah selanjutnya,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Giliran Rumah Diduga Milik Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang Hari Ini, Sabtu 30 Agustus 2025
- Pemkab Belum Bisa Lakukan PAW Lurah di Gunungkidul, Begini Alasannya
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Sabtu 30 Agustus
- Lowongan Hakim Ad-Hoc untuk Buruh dan Apindo, Ini Syarat dan Gajinya
- Top Ten News Harianjogja.com pada Sabtu 30 Agustus: KLB Keracunan MBG, Demo di Polda DIY
Advertisement
Advertisement