Advertisement
DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Pengendalian Mihol Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja serius menggarap dan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (rapeda) terkait dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo menuturkan perda peredaran mihol ditargetkan bisa rampung tahun ini. Kini, pihaknya telah menyelesaikan pembentukan panitia khusus (pansus). Ini menandakan proses pembahasan raperda pengendalian mihol telah berjalan.
Advertisement
"Setelah pansus selesai dibentuk, nantinya akan masuk tahap penyusunan tata kala pembahasan, lalu ekspose raperda, rapat dengar pendapat umum, penyusunan daftar inventaris masalah, serta pembahasan pasal per pasal sehingga insyaallah sangat bisa selesai tahun ini, kami prioritaskan di triwulan pertama selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Widodo menyebut akan ada perubahan yang nantinya ada pada perda baru. Termasuk soal denda dan sanksi administratif yang lebih berat.
BACA JUGA: Teras Malioboro: Arsitektur Ketandan Dipuji, Beskalan Kurang Papan Nama
Diharapkan, ini akan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Di sisi lain, perda pengendalian mihol yang baru juga akan mengatur penjualan secara online.
Sebelumnya, Pemkot Jogja menggunakan Perda No.4/1957 dan Perda No.7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak dari izin penjualan miras.
"Seiring berjalannya waktu perda tersebut tak lagi relevan. Apalagi besaran denda yang diterapkan kepada pelanggar yang hanya Rp5.000. Dalam perda baru yang pasti disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, agar bisa menjadi efek jera," katanya.
Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan perda yang tak lagi relevan ini menjadi kendala dalam penertiban peredaran mihol. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terkait dengan perizinan terhadap operasional toko-toko minuman keras yang ada di Kota Jogja.
"Hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti akan kami jadikan dasar langkah selanjutnya,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Siswa di Sukoharjo Keracunan Menu MBG, Badan Gizi Nasional Ganti Menu
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 Januari 2025, dari Stasiun Tugu ke Kutoarjo
- BMKG Prediksi Cuaca DIY Cerah Sepanjang Hari pada Kamis 16 Januari 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini 16 Januari 2026, Tersedia di Wukirsari dan Kompleks Pemkab
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 16 Januari 2025, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini 16 Januari 2025, Ada di Kapanewon Nanggulan
Advertisement
Advertisement