Kebakaran Perbukitan Imogiri Hanguskan Delapan Hektare Lahan
Kebakaran lahan melanda dua kalurahan di Imogiri, Bantul. Delapan titik api menghanguskan sekitar delapan hektare lahan perbukitan dan memicu operasi pemadaman
Petugas polisi saat mengamankan miras di Outlet 23 Tamanan, Bantul. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali menindak peredaran miras ilegal dengan menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin dari Outlet 23 di Banguntapan, Kamis malam, (26/2/2026). Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan jajaran kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul.
"Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut," ujar Iptu Rita, Jumat, (27/2/2026).
Dalam penggeledahan di Outlet 23 yang berada di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek. Total barang bukti yang diamankan mencapai 72 botol, terdiri atas 36 botol Anggur ukuran 620 ml, 12 botol Anggur Leci ukuran 620 ml, serta 24 botol bir hitam ukuran 620 ml.
"Miras-miras tersebut disita dari pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri," imbuh Iptu Rita.
Seluruh barang bukti hasil operasi malam itu kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan peredaran minuman keras tanpa izin.
Lebih lanjut, Rita menuturkan bahwa penindakan miras ilegal tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY yang menekankan upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus praktik perjudian di wilayah hukum Polda DIY.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul," katanya.
Polres Bantul menegaskan operasi miras ilegal akan terus digencarkan melalui kegiatan KRYD sebagai langkah preventif menjaga ketertiban wilayah, sekaligus merespons cepat laporan warga terkait peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan melanda dua kalurahan di Imogiri, Bantul. Delapan titik api menghanguskan sekitar delapan hektare lahan perbukitan dan memicu operasi pemadaman
Kemendag menyebut harga referensi dan HPE biji kakao naik tajam pada Agustus 2026 akibat gangguan pasokan dan dampak El Nino.
Ditjenpas memastikan video viral penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu merupakan video lama pada 2024. RB telah dicopot dan diproses hukum.
Harga BBM Pertamina, BP, dan Shell per 1 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter, sementara diesel di BP dan Shell naik.
UII mengembangkan sistem Inteligen Bisnis untuk membantu pengambilan keputusan admisi berbasis data dengan skor usability 84,4.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 1 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.