Cari Laptop Gaming? Ini Seri dan Merek yang Cocok
Simak enam seri laptop gaming dari Lenovo, ASUS, Acer, MSI, dan HP. Cek pilihan GPU, RAM, layar, serta hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli.
Petugas melakukan penertiban APK Pilkada Bantul, Senin (28/10/2024)/ Bawaslu
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul bersama tim gabungan dari Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul dan Kodim 0729 melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan penertiban kali ini menjangkau 3 kecamatan yaitu Banguntapan, Piyungan dan Pleret.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan Pemasangan
"Dalam penertiban perdana ini ada sebanyak 354 APK yang ditertibkan karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024," kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Dari penertiban yang sudah dilakukan, lanjut Rifqi, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, ditiang Listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas. Lebih lanjut disampaikannya, jenis APK yang ditertibkan berupa baliho dan rontek.
"APK yang ditertibkan ini selanjutnya dibawa ke gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita dan sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024 dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang," imbuhnya.
Menurut dia, penertiban APK rencananya akan dilaksanakan secara marathon menjangkau 17 kapanewon mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 01 November 2024.
"Hal ini mengingat keterbatasan personel Satpol PP sehingga diperlukan pembagian waktu dan pembagian wilayah penertiban," katanya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa proses penertiban APK ini merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Sebelumnya pengawas kecamatan telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.
Apabila dikategorikan melanggar maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan.
"Selanjutnya apabila tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui PanitiaPemilihan Kecamatan (PPK)," katanya.
KPU Bantul, imbuh Didik, kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan.
Didik mengingatkan kedepan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telahdiatur dalam Perbup 46 Tahun 2024.
"Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak enam seri laptop gaming dari Lenovo, ASUS, Acer, MSI, dan HP. Cek pilihan GPU, RAM, layar, serta hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli.
Harga emas perhiasan hari ini, Kamis 24 September 2026, stagnan. Harga 24 karat di Lakuemas Rp2,253 juta per gram.
Prakiraan cuaca hari ini dari BMKG menunjukkan hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia, disertai potensi kabut, petir, dan awan tebal.
Wacana kuliah gratis perlu mempertimbangkan perbedaan pengelolaan PTN Satker, BLU dan PTN-BH serta kemampuan fiskal negara.
Amran Sulaiman menegaskan beras ilegal harus diberantas karena merugikan 115 juta petani dan berpotensi mengganggu swasembada pangan.
Trump menyambut langsung Xi Jinping di bandara AS. Kunjungan tiga hari ini diwarnai agenda perdagangan, teknologi, Taiwan hingga Iran.