Respons PMI Kota Jogja Terkait Vonis Tindak Pidana Korupsi: Berharap Kerugian Rp21,9 Miliar Bisa Kembali

Sunartono
Sunartono Selasa, 29 Oktober 2024 01:17 WIB
Respons PMI Kota Jogja Terkait Vonis Tindak Pidana Korupsi: Berharap Kerugian Rp21,9 Miliar Bisa Kembali

Foto ilustrasi persidangan PMI. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Pengurus PMI Kota Jogja merespons vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta terhadap mantan bendahara PMI 2016-2021 berinisial AGB. Pada sidang yang digelar Senin (21/10/2024), terdakwa divonis penjara selama 4 tahun dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta.

Vonis hukuman tersebut jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa AGB dengan tuntutan 15 tahun penjara. Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan nomor registrasi perkara: PDS-04/YOGYA/05/2024, Jaksa menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp21.961.039.577,38.

Pengurus PMI Kota Yogyakarta Bidang Organisasi sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kardi tetap menghormati vonis hakim. Meski demikian pengurus berharap agar dana sebesar Rp21,9 miliar tersebut bisa kembali sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa. Menurutnya anggaran sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk peningkaan layanan kepada masyarakat.

"Kami tetap menghormati proses hukum pengadilan, tetapi sangat diharapkan oleh jajaran PMI Kota Jogja adalah kembalinya uang Rp21,9 miliar. Alasannya sederhana, karena uang hampir Rp22 miliar itu merupakan kumpulan sekian tahun dari darah-darahnya para pendonor," kata Kardi kepada wartawan di Markas PMI Kota Jogja, Senin (28/10/2024).

Ia mengatakan PMI Kota Jogja tentu tidak bisa berbuat banyak dan sepenuhnya menghormati putusan Pengadilan, meski sebenarnya secara organisasi sangat dirugikan akibat pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan kala itu.

"Kami PMI sebagai pihak yang ada hubungannya langsung dalam proses pengadilan itu. Karena kami dirugikan, maka wajar kan ketika kami mencari tahu bagaimana dakwaannya, jalannya sidang, dan putusannya dan upaya hukumnya. Dengar-dengar akan ada banding dari Jaksa, tetapi kami tidak bisa berbuat banyak, kami menghormati proses itu," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online