Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
PN Yogyakarta vonis bersalah pengemplang pajak. (dok istimewa)
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan nomor perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Yyk menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial AAP selaku Direktur PT MA.
Majelis Hakim PN Yogyakarta diketuai oleh Tri Asnuri Herkutanto menyatakan terdakwa AAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terdakwa AAP dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1,04 miliar.
BACA JUGA: Hashim Singgung Pengemplang Pajak Sawit, Nilainya Capai Rp300 Triliun
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menyita harta bendanya yang akan disita jaksa dan dilelang. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar denda, maka dijatuhi pidana kurungan 3 bulan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana perpajakan oleh AAP berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY.
Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap AAP telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 5 Agustus 2024 lalu.
"Sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita aset terdakwa sebesar Rp1,57 miliar," ucapnya dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan aset yang disita adalah 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Jogja dan 1 unit sepeda motor. Menurutnya sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.
"Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.