Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Hampir Rampung
Donald Trump menyebut kesepakatan damai Amerika Serikat dan Iran hampir selesai, termasuk pembukaan Selat Hormuz dan pencabutan sanksi.
Ilustrasi pembuangan sampah liar./ Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membentuk satuan tugas (Satgas) siaga sampah untuk mengantisipasi masuknya sampah kiriman setelah penutupan Tempat Pembuangan Akhir Piyungan di Bantul pada Mei 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Pak Harry Sukmono di Gunungkidul, Selasa, mengatakan dengan dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898 tentang Desentralisasi Pengelolaan Sampah di kabupaten/kota se-DIY tertanggal 19 Oktober 2023, maka Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta akan mengelola sampah secara mandiri yang selama ini dikelola regional provinsi DIY.
"Untuk mengantisipasi masuknya sampah ke Gunungkidul, maka dibentuklah Satgas Sampah Kabupaten Gunungkidul," kata Harry.
Ia mengatakan setelah dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898, TPA Piyungan ditutup permanen pada Mei 2024. Ternyata, Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta belum siap.
Setelah ditutupnya TPA Piyungan, maka tiga kabupaten/kota tersebut mengeluarkan surat keputusan darurat sampah dan membentuk satgas darurat sampah.
Mengingat pengelolaan sampah belum berjalan dengan baik maka sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut diindikasikan dibuang ke Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Patuk dan Panggang Purwosari.
"Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka perlu dibentuk satgas siaga sampah," katanya.
Harry mengatakan permasalahan sampah di Gunungkidul juga semakin dinamis dalam hal varian dan jumlah, linear dengan kehidupan kita.
Di Gunungkidul ini memproduksi sekitar 0,49 kilogram sampah per orang per hari, masih lebih rendah dari rata-rata nasional yaitu 0,68.
"Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memiliki regulasi dalam pengelolaan sampah baik berupa perda maupun perbup, yaitu Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perbup 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," katanya.
Lebih lanjut, Harry mengatakan peraturan tersebut telah sejalan implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yaitu, mengubah paradigma pengelolaan sampah dari material yang tidak bermanfaat menjadi material yang memiliki nilai manfaat lebih untuk mendukung peningkatan ekonomi di masyarakat.
"Sekaligus mengoptimalkan peran UMKM dalam peningkatan ekosistem daur ulang sampah DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Donald Trump menyebut kesepakatan damai Amerika Serikat dan Iran hampir selesai, termasuk pembukaan Selat Hormuz dan pencabutan sanksi.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.