Tol Jogja-Solo Trihanggo-Junction Sleman Hampir 90%, Pengaspalan Segera Dimulai
Progres konstruksi Tol Jogja-Solo segmen Trihanggo-Junction Sleman mendekati 90%. Rigid pavement rampung dan pengaspalan mulai dikerjakan.
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN—Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi langkah untuk mengoptimalkan pengendalian miras di wilayah DIY. Meski merespons baik langkah tersebut, Sosiolog UGM menilai perlu adanya pembentukan lembaga atau badan khusus untuk mengawasi peredaran miras.
Sosiolog UGM, Derajad Sulistyo Widhyharto yang dikonfirmasi berpendapat bahwa Ingub No.5/2024 memuat peran pemerintah daerah, hingga larangan penjualan secara daring dan pesan antar.
Namun, regulasi ini belum mengatur pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran miras secara khusus.
Derajad punya gagasan, apabila tindakan pengawasan bisa dilakukan oleh dua pihak. Pertama, elemen masyarakat yang dilibatkan secara ad hoc, khususnya mereka yang memiliki keahlian mengenali jenis-jenis miras yang beredar.
Hal ini lantaran banyaknya kasus miras diracik sendiri oleh oknum-oknum tertentu dan diperjualbelikan secara bebas. Elemen masyarakat lanjut Derajad akan lebih mengenal dan mengetahui distribusi dari produk miras tersebut.
Sementara pengawas lainnya, berasal dari lembaga. Menurut Derajad harus ada lembaga yang mampu mengawasi secara terus menerus dan berlapis peredaran miras. Mulai dari jenis produk, sampai perputaran ekonominya.
"Perlu diawasi dari segi produknya juga. Kalau kita bicara anggur [minuman beralkohol] itu kan bermacam-macam kadar alkoholnya. Banyak pakar dan elemen perhotelan itu saya kira lebih tahu. Mereka juga perlu dilibatkan," kata Derajad, Kamis (7/11/2024).
Di sisi lain, Derajad menambahkan bila selama ini industri miras selalu bergerak secara underground dan sukar bisa dikendalikan pemerintah.
BACA JUGA: Isu Miras Akan Diangkat dalam Debat Antar Calon Wakil Bupati Bantul
Kalau hanya melihat sektor formal, regulasi tersebut sangat relevan, hanya saja justru persebaran miras secara informal yang juga perlu pengawasan khusus. Lagi-lagi butuh badan khusus untuk mengawasi peredaran miras.
"Sudah bagus, walaupun penanganannya bisa dibilang terlambat. Sejauh ini belum ada badan khusus yang ditugaskan mengawasi jual-beli miras. Instruksi tersebut hanya mengatur sektor formal saja," ujar dia.
Di Sleman sebagai tindak lanjut dari Ingub DIY No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman No.097/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Inbup Sleman No.097/2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah atau perangkat kalurahan, melainkan juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Aspek pengawasan ini sama yang disinggung Derajad kendati bukan berbentuk badan khusus.
Hanya saja saat ini Pemkab Sleman tengah membentuk tim khusus. Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan saat ini Pemkab Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Tim ini nantinya terdiri dari elemen lintas sektor termasuk dari ke tingkat kalurahan.
Keberaaan tim ini untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Inbup Sleman No.097/2024 dan SE Bupati Sleman No.0681/2024.
Sebelumnya Pemkab Sleman, juga telah menerbitkan SE Bupati Sleman No.0681/2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah dan masyarakat Kabupaten Sleman agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berlakohol itu lebih efektif dan itu mulai berlaku minggu depan," kata Kusno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Progres konstruksi Tol Jogja-Solo segmen Trihanggo-Junction Sleman mendekati 90%. Rigid pavement rampung dan pengaspalan mulai dikerjakan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.