Bawaslu Bantul Keluarkan 1.173 Imbauan untuk Cegah Pelanggaran Pilkada 2024

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Selasa, 12 November 2024 09:17 WIB
Bawaslu Bantul Keluarkan 1.173 Imbauan untuk Cegah Pelanggaran Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, BANTUL--Beberapa minggu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mencatat telah mengeluarkan ribuan imbauan tertulis untuk mencegah pelanggaran Pilkada 2024. 

Bawaslu Bantul mencatat hingga 11 November 2024, himbauan tertulis yang telah disampaikan Bawaslu Bantul mencapai 54 himbauan. Sementara himbauan tertulis yang disampaikan Panwascam ada 1.119 himbauan. 

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pilkada dengan memberikan himbauan dan berkoordinasi dengan pasangan calon kepala daerah terkait potensi pelanggaran Pilkada.

Pihaknya juga memberikan himbauan secara tertulis dari Bawaslu Bantul terhadap kegiatan kampanye dan non kampanye. Dalam kegiatan non kampanye pihaknya memberikan himbauan agar tidak ada kegiatan kampanye terselubung.

"Kita memperbolehkan pasangan calon untuk hadir dalam kegiatan [masyarakat] tetapi tidak boleh ada kegiatan kampanye," katanya.

Bawaslu Bantul mencatat kegiatan pengawasan kampanye tatap muka mencapai 401 kegiatan, dan kampanye dengan kegiatan lain ada 17 kegiatan. Sementara kegiatan masyarakat yang mengundang pasangan calon mencapai 192 kegiatan.

"Kita mengimbau penanggungjawab agar kegiatan itu [kegiatan masyarakat tidak didaftarkan sebagai kampanye] tidak disalahgunakankan untuk kampanye," katanya.

BACA JUGA: Antisipasi PSU, KPU Bantul Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Sementara melalui koordinasi dengan pasangan calon kepala daerah, pihaknya meminta agar pasangan calon melakukan kampanye sesuai aturan. Dia pun meminta para pasangan calon untuk menjaga kondusifitas. Pihaknya pun melakukan pertemuan secara rutin dalam dua minggu sekali dengan pasangan calon terhadap temuan Bawaslu Bantul. 

"Koordinasi ini dilakukan Bawaslu Bantul dan pengawas kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada pasangan calon dan tim pemenangan pasangan calon terkait masa kampanye," katanya.

Sementara Didik menuturkan pelanggaran administratif, antara lain terkait pemasangan alat peraga kampanye, menjadi temuan terbanyak pada Pilkada 2024. Kemudian ada pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap aturan perundangan lain. Dia menuturkan pelanggaran tersebut didapat dari temuan dan laporan.

Sementara Akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mohammad Zamroni berharap agar media dapat hadir untuk mengawal proses penyelenggaraan Pilkada 2024 secara netral.

"Media menjadi ujung tombak untuk membangun sistem dekorasi kita bila kita masih menganggap media sebagai pilar keempat demokrasi kita," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online