Irlandia vs Austria: Duel Pemuncak Grup B3 di Aviva Stadium
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.
Tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta saat menyampaikan penjelasan kepada awak media di Posko Pemenangan Halim-Aris, Rabu(13/11/2024)/Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Tim hukum dan advokasi pasangan calon (paslon) Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta melaporkan tiga pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Bantul.
Ketiga pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Bantul tersebut mencakup perusakan alat peraga kampanye, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), salah satunya adalah kepala dusun.
Ketua tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman mengatakan pelaporan ke Bawaslu Bantul dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai dari Senin (11/11/2024), hingga Rabu (13/11/2024).
Pelaporan pertama yang dilakukan, kata Sigit, adalah terkait dengan perusakan APK yang tejadi di Ngetiharjo, Kasihan. Sedangkan pelaporan kedua yang dilakukan adalah terkait dengan ketidaknetralan salah satu guru SMK Negeri di Kapanewon Srandakan. "Laporan terakhir terkait dengan ketidaknetralan dari salah satu kepala dusun di Imogiri. Semua laporan kami lampirkan buktinya ke Bawaslu. Baik perusakan, maupun ketidaknetralan guru SMK negeri dan dukuh, kami duga dilakukan oleh salah satu paslon," ujar dia.
Sigit mengakui jika laporan terkait dengan pelanggaran Pilkada bukan kali pertama. Sebelumnya, tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta telah melaporkan terkait dengan pelanggaran Pilkada ihwal penggunaan truk bergambar salah satu paslon untuk penyaluran bantuan pangan dan juga dugaan fitnah yang dilakukan oleh salah satu pengurus partai. "Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti. Meskipun, dua laporan kami sebelumnya, tidak dapat diproses karena belum memenuhi persyaratan yang ada," ucap Sigit.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Tindak Lanjuti Enam Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Terpisah, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan telah menerima laporan dari tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta. Tim hukum tersebut telah melaporkan tiga hal berbeda kepada Bawaslu Bantul yang meliputi perusakan alat peraga kampanye, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan ketidaknetralan kepala dusun.
Selanjutnya kami akan mendalami dan mengkaji ketiga laporan tersebut. Tentu proses kajian akan melihat formil dan materil yang ada," katanya.
Didik mengungkapkan jika mengacu kepada waktu pelaporan, ketiga laporan belum melampaui batas waktu yang ada, yakni tujuh hari sejak ditemukan. "Artinya masih masuk dalam kerangka yang bisa dilaporkan. Nanti kami tunggu hasil kajian dari tim kami ," ucap dia.
Setelah ada hasil dari kajian, lanjut Didik, pihaknya akan menggelar rapat pleno soal apakah laporan tersebut memenuhi persyaratan yang ada. Jika memenuhi persyaratan yang ada, maka akan diregistrasi. "Ketika sudah diregistrasi, akan masuk ke penanganan selanjutnya," ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.