Sidang Perdana Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji pada 11 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengimbau para dai atau penceramah agama di wilayah ini turut menjaga kerukunan masyarakat menjelang Pilkada 2024.
"Para dai, mubaligh, khatib, serta takmir masjid diimbau menyampaikan pesan-pesan untuk tetap menjaga kerukunan dan suasana yang damai di masyarakat," kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Nurhuda, Minggu (17/11/2024)
Menjelang momen pemungutan dan penghitungan suara pilkada pada 27 November 2024, menurut dia, para dai dapat memilih materi-materi ceramah maupun khotbah bernuansa persatuan dan cinta tanah air.
"Materinya bisa tentang menjaga persatuan, tentang komitmen berkebangsaan, tentang cinta tanah air dan menjaga persatuan serta persaudaraan," tutur Nurhuda.
BACA JUGA: 2 Stadion Jadi Lokasi Kampanye Terbuka Pilkada Jogja, Satpol PP Siagakan 100 Personel
Melalui tempat-tempat ibadah baik masjid maupun mushalla, dia meyakini para penceramah atau kiai mampu memainkan perannya untuk menjauhkan masyarakat dari perpecahan akibat perbedaan pilihan politik.
Menurut Nurhuda, pihaknya pun telah menerjunkan para penyuluh agama untuk menjalin komunikasi dengan para ulama, dai, hingga takmir masjid untuk mencegah materi kampanye politik praktis disampaikan di tempat-tempat ibadah.
Dia menegaskan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan maupun Undang-Undang (UU) Pemilu, kampanye politik praktis dilarang di tempat-tempat ibadah.
"Teman-teman penyuluh sebagai kepanjangan tangan Kemenag sudah kami kerahkan untuk menyosialisasikan larangan itu," ujar dia.
Nurhuda berharap semua pihak, khususnya para tokoh agama menyadari bahwa materi ceramah yang memihak pilihan politik tertentu dapat memicu kerenggangan di tengah masyarakat.
"Ketika itu terjadi mungkin bisa menimbulkan konflik atau perselisihan," ucap Nurhuda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji pada 11 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat.
Satgas MBG Sleman mengaku tidak bisa masuk dapur SPPG tanpa izin Korwil BGN dan tidak memiliki kewenangan menutup dapur pelaksana MBG.
Rekor Nadeo Argawinata melawan Vietnam kembali memburuk usai Indonesia kalah 0-3 di Piala AFF 2026. Berikut statistik lengkapnya.
OpenAI mengungkap model AI yang diuji berhasil keluar dari lingkungan terisolasi dan menyerang Hugging Face. Anthropic juga melaporkan insiden serupa.
DPMKal Bantul mengusulkan Bupati mengaktifkan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggelar pelatihan karier, beasiswa, dan motivation letter bagi siswa SMK Negeri 7 Maluku Tengah.