Nelayan Bantul Keluhkan Kapal Besar Masuk Jalur Tangkap
Nelayan Bantul mengeluhkan kapal besar yang diduga memasuki jalur tangkap armada kecil dan mengganggu aktivitas serta hasil melaut.
Suasana sidang putusan mantan Direktur Utama PT Tarumartani Nur Achmad Affandi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (21/11/2024)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Direktur Utama PT Tarumartani, Nur Achmad Affandi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jogja dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (21/11/2024). Vonis ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani periode 2022-Mei 2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Affandi telah melakukan investasi berjangka komoditi emas menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan RUPS. Dana sebesar Rp8,7 miliar yang berasal dari kas PT Tarumartani ditransfer ke perusahaan pialang, PT Midtou Aryacom Futures. "Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 tidak mencantumkan rencana investasi trading," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
BACA JUGA: Mantan Dirut BUMD DIY Tarumartani Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Affandi dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500 juta. Akan tetapi, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain pidana penjara dan denda, Affandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Sementara Nur Achmad Affandi melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam acara persidangan menyebut belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Bantul mengeluhkan kapal besar yang diduga memasuki jalur tangkap armada kecil dan mengganggu aktivitas serta hasil melaut.
Sejumlah musisi dan UMKM mundur dari Rans Carnival. Kapolresta Sleman membantah isu pengerahan massa dan pembagian uang Rp50.000.
Bayern Munich ditahan Borussia Dortmund 2-2 dalam Der Klassiker. Fabio Silva menjadi penentu setelah gol Konrad Laimer dan Upamecano.
Bapanas menyebut dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar akibat subsidi tak sampai ke masyarakat.
AC Milan mengalahkan Inter Milan 3-1 dalam Derby della Madonnina. Christian Pulisic, Adrien Rabiot, dan Diego Moreira menjadi pencetak gol.
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Kadin melaporkan investasi domestik hampir Rp2.000 triliun.