Jual Beli Seragam di SMPN 1 Jetis, Bantul, Hanya Kesalahpahaman

Yosef Leon
Yosef Leon Rabu, 29 Juli 2026 14:07 WIB
Jual Beli Seragam di SMPN 1 Jetis, Bantul, Hanya Kesalahpahaman

Ilustrasi./Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL— SMPN 1 Jetis, di Kabupaten Bantul, buka suara terkait aduan wali murid ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengenai dugaan jual beli seragam sekolah. Pihak sekolah menegaskan tidak terlibat dalam pengadaan maupun penjualan seragam murid baru dan menyebut persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antara wali murid dengan paguyuban orang tua (POT).

Kepala SMPN 1 Jetis Muhammad Wantoro mengatakan sekolah selama ini tidak pernah melakukan praktik jual beli seragam kepada murid baru karena hal tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku. Pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada POT sebagaimana telah dilakukan dari tahun ke tahun.

"Jadi kalau jual beli seragam itu kami tidak terlibat, semua pengadaan sudah kami serahkan ke POT," ungkapnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Wantoro, aduan ke ORI DIY muncul karena POT mewajibkan seluruh murid baru membeli seragam melalui paguyuban. Salah seorang wali murid yang merasa keberatan kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman.

"Mungkin karena komunikasinya juga kurang bagus, jadi dibilang wajib makanya diadukan," jelasnya.

Ia menegaskan seluruh urusan pengadaan seragam ditangani oleh POT. Pihak sekolah juga tidak mengetahui harga yang ditetapkan dalam penjualan seragam tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak sekolah, tidak semua murid baru membeli seragam melalui POT. Seragam yang dijual terdiri atas tiga stel, yakni seragam pramuka, batik khas sekolah, dan seragam putih-putih.

"Yang dijual mereka itu tiga stel ada baju pramuka, batik khas sekolah dan putih-putih. Bayarnya juga langsung ke rumah POT, terima juga disana," ujarnya.

Wantoro menambahkan, SMPN 1 Jetis juga memfasilitasi murid dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh seragam gratis setiap tahun. Pada tahun ajaran ini, terdapat murid yang mendapatkan bantuan pengadaan seragam melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Jadi kami menggandeng Baznas dan dibantu pengadaan seragam gratisnya," kata dia.

Menurut Wantoro, persoalan tersebut kini telah selesai setelah dilakukan pertemuan antara pihak sekolah, ORI DIY, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul. Seluruh pihak disebut sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut.

"Menurut saya tidak ada masalah yang signifikan, cuma dari salah paham saja dan setia sudah rampung," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan praktik jual beli seragam sekolah pada awal tahun ajaran baru muncul di Kabupaten Bantul. Salah satunya terjadi di SMPN 1 Jetis yang diduga melakukan praktik jual beli seragam melalui paguyuban orang tua (PTO) dan diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.

Kepala Bidang SMP Dikpora Bantul Himawan Sulistyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ORI DIY terkait persoalan tersebut. Ia menyebut permasalahan yang terjadi merupakan kesalahpahaman antara wali murid dengan pihak sekolah maupun PTO.

"Kemarin sudah selesai persoalannya. Karena memang dari sekolah itu tidak pernah memfasilitasi terkait pengadaan seragam," katanya, Selasa (28/7/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online