Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial terkait adanya aksi mesum yang dilakukan oleh muda-mudi di Taman Parkir Abu Bakar Ali. Menanggapi kejadian itu,
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut pihaknya telah meneruskan informasi tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Sebab, pengelolaan Taman Parkir Abu Bakar Ali merupakan kewenangan Dishub DIY. "Infonya sedang diperdalam teman-teman Dishub DIY," kata Octo saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
Octo menuturkan pihaknya gencar melakukan patroli rutin dan koordinasi dengan Dishub DIY. Di sisi lain, pihaknya juga mendorong adanya kontrol sosial masyarakat. Jika ada pelanggaran, maka masyarakat bisa turut mengingatkan terkait dengan pentingnya norma sosial dan kesopanan di tempat umum.
BACA JUGA: Viral WNA Mesum di Pantai Mandalika, Polisi Lakukan Identifikasi
Namun, jika pelanggaran terus dilakukan oleh pihak yang sama, maka bukan tak mungkin diterapkan tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya, perilaku mesum di tempat umum turut melanggar Perda Kota Jogja No. 7/2024 Tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.
"Sanksi pidana untuk pelanggaran kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP adalah penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Pelaku melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, pelaku melanggar kesusilaan di depan orang lain tanpa persetujuan mereka," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.