Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Foto ilustrasi kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polresta Sleman menangkap seorang kakek berusia 60 tahun berinisial AAS, pelaku pencabulan anak lelaki berusia 13 tahun.
Pencabulan itu terjadi di sebuah masjid di Kalasan, Sleman, Sabtu (30/11/2024). AAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, menjelakan kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban. “Pelapor [ibu korban] mendapatkan pesan dari korban untuk datang ke masjid. Kemudian pelapor mengajak saksi mendatangi TKP,” katanya, Senin (2/11/2024).
Sesampainya di TKP, mereka mendapati AAS dan korban di dalam masjid dalam kondisi ruangan gelap. “Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul itu,” ujarnya.
Saat ini polisi sudah menetapkan AAS sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman. Walau kejadiannya di masjid, polisi memastikan pelaku bukan guru mengaji. Polisi juga masih mendalami adanya ancaman dari pelaku terhadap korban. “Masih kami dalami,” ungkapnya.
BACA JUGA: Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
Atas perbuatannya, pasal 82 Undang-Undang (UU) No.17/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP tentang cabul sesama jenis khususnya di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Karena korban masih di bawah umur, Polresta Sleman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga memberikan pendampingan terhadap korban. “Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikis korban,” katanya.
Polisi saat ini juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari AAS. “Masih kami dalami, masih dalam proses penyidikan untuk saat ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.