Tidak Ada Gugatan Hasil Rekapitulasi Pilkada Kulonprogo, KPU Tetap Tunggu MK

Triyo Handoko
Triyo Handoko Jum'at, 06 Desember 2024 18:27 WIB
Tidak Ada Gugatan Hasil Rekapitulasi Pilkada Kulonprogo, KPU Tetap Tunggu MK

Petugas TPS di Kulonprogo saat rekapitulasi suara Pilkada 2024.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Setelah lebih tiga hari sejak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kulonprogo diumumkan, KPU mencatat tidak ada gugatan yang dilayangkan, Jumat (6/12/2024). Sehingga hasil rekapitulasi suara itu bersifat final.

Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana menjelaskan tidak ada gugatan atas hasil rekapitulasi sudah diprediksinya. Tandanya melalui persetujuan dan tanda tangan perwakilan seluruh pasangan calon (paslon) atas hasil yang diumumkan pada Senin (2/12/2024) lalu.

Meski sudah tidak ada gugatan, jelas Budi, KPU Kulonprogo masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan kepastian dan rekomendasi agar segera dilakukan penetapan hasil Pilkada Kulonprogo. "Kepastian itu berupa surat dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan atas hasil rekapitulasi tersebut," terangnya.

Budi menjelaskan setelah terdapat surat dari MK yang memastikan tidak ada gugatan tersebut, maka KPU Kulonprogo akan segera melakukan penetapan hasil. "Maksimal tiga hari setelah surat MK, kami wajib melakukan penetapan hasil," ujarnya.

BACA JUGA: Tempat Wisata Rawan Bencana Tanah Longsor di Bantul Diingatkan untuk Waspada

Adapun paslon yang berniat menggugat hasil tersebut diberikan waktu tiga hari setelah pengumuman rekapitulasi. "Tapi selama tiga hari kemarin tidak ada gugatan, sehingga tinggal melakukan penetapan saja ini," katanya.

Sementara kepastian waktu MK akan bersurat ke KPU Kulonprogo melalui KPU RI, sambung Budi, belum bisa dipastikan. "Yang jelas seluruh persiapan sudah dilakukan untuk penetapan, tinggal menunggu MK karena itu sudah ada dalam  Peraturan KPU Nomor 18/2024 tentang penetapan paslon terpilih," tuturnya.

Ketua KPU Kulonprogo ini menerangkan pihaknya juga tengah melakukan evaluasi, terkhusus mengenai jumlah suara tidak dah yang tinggi. "Persentasenya untuk suara tidak sah sekitar enam persen, ini masih kami analisa agar kedepan bisa ditekan," ungkapnya.

Hasil Pilkada Kulonprogo yang tanpa gugatan itu sendiri dimenangkan oleh paslon Agung Setyawan dan Ambar Purwoko dengan 119.643 suara. Sementara total jumlah suara yang masuk 274.048.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online