Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Penasehat hukum Eks Dirut PT Taru Martani Aviv Dihan Kuntoro (tengah) dan Indra Perbawa (kanan) saat memberikan keterangan terkait hasil putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada NAA, Selasa (24/12/2024) - Harian Jogja/ Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, JOGJA—Penasehat hukum Eks Dirut PT Taru Martani, tersangka kasus tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta buka suara menanggapi hasil putusan pengadilan. Eks Dirut PT Taru Martani, NAA, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun usai terbukti lalai dalam investasi dana idle cash milik PT Taru Martani.
Investasi ini dilakukan dengan tidak disertai kecakapan sehingga menimbulkan kerugian besar dan hilangnya uang perseroan yang telah diinvestasikan.
Salah satu Penasehat Hukum NAA, Aviv Dihan Kuntoro memastikan investasi berupa emas berjangka itu dilakukan bukan dalam rangka memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara. Dia menjelaskan investasi dilakukan untuk meningkatkan penghasilan PT Taru Martani usai DPRD DIY mendorong PT Taru Martani agar menaikkan pendapatan sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA : Diduga Rugikan Perusahaan hingga Rp18,7 Miliar, Dirut Taru Martani Jalani Sidang Pertama
Investasi dilakukan dengan menggunakan rekening pribadi NAA. Ini mengingat perusahaan pialang sempat menyatakan investasi tak bisa dilakukan jika menggunakan rekening perusahaan. Investasi ini pun tidak dilakukan secara diam-diam. NA bahkan turut didampingi oleh dua orang perwakilan perusahaan pialang yang telah ditunjuk. Sayangnya, dua perwakilan pialang itu diketahui tak punya izin.
"Dalam persidangan terungkap fakta ternyata wakil pialang yang disediakan perusahaan pialang yang disodorkan untuk advice ternyata tidak punya izin. Singkat cerita investasi lost, rugi," jelasnya saat ditemui, Selasa (24/12/2024).
Penasehat Hukum NAA lainnya, Indra Perbawa menyebut NAA tak punya niat jahat ataupun menguntungkan diri sendiri. NAA juga tidak menerima aliran dana satu rupiah pun yang dinikmati. Unsur melawan hukum berupa kelalaian dan akhirnya menjerat NAA terbilang masih debat-able.
"NAA harus mengganti kerugian negara senilai Rp 17 milyar. Padahal di situ terbukti tidak menikmati satu rupiah pun," tegasnya.
Di sisi lain, Indra memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Langkah ini ditempuh untuk memastikan NAA mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada dengan mengajukan kontra memori banding terbanding.
"Kami tidak mengajukan banding, tapi jaksa mengajukan banding karena menganggap putusan ringan. NNA tidak mengajukan banding karena menyadari ada kelalaian. Tapi kita menyikapi adanya permohonan banding yang diajukan jaksa. Banding sudah diajukan jaksa seminggu setelah putusan dan mengajukan memori. Kami mengajukan kontra memori banding atas yang diajukan oleh jaksa," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.