Advertisement

Diduga Rugikan Perusahaan hingga Rp18,7 Miliar, Dirut Taru Martani Jalani Sidang Pertama

Lugas Subarkah
Kamis, 12 September 2024 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Diduga Rugikan Perusahaan hingga Rp18,7 Miliar, Dirut Taru Martani Jalani Sidang Pertama Suasana kerja di PT Taru Martani. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Eks Dirut PT Taru Martani, NAA, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (12/9/2024). NAA menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi penggunaan uang perusahaan untuk investasi emas sehingga menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp18,7 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, menjelaskan agenda sidang pertama NAA yakni pembacaan dakwaan. “Agenda selanjutnya Kamis, 19 September 2024, acara pemeriksaan saksi,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Advertisement

Adapun dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, korupsi yang dilakukan NAA berlangsung pada 2022-2023, menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. Sumber ini merupakan dana kas perusahan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.

“Pemanfaatan dana dilakukan secara berkala. Diawali pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp10 miliar, kemudian 20 Oktober 2022 Rp5 miliar, lalu 1 Desember 2022 sebesar Rp2 miliar. Lalu pada 14 Desember 2022 sebesar Rp500 juta dan 24 Maret 2023 sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari.

BACA JUGA: Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar

Uang tersebut digunakan NAA untuk perdagangan emas berjangka. Investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi. “Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh pakai rekening pribadi,” kata dia.

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin menuturkan dari investasi tersebut, NAA sudah mendapat keuntungan sebesar Rp7 miliar. Dari total keuntungan tersebut, Rp1 miliar dimasukkan ke kas PT Taru Martani dan sisanya diputar kembali untuk investasi.

Namun, investasi ini kemudian mengalami kerugian sehingga di samping keuntungan tadi, keseluruhan uang yang diinvestasikan sudah lenyap dan hanya menyisakan Rp8 juta. “Dari summary record pada 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian, uang sudah tidak ada. Tersisa Rp8 juta dan sudah kami tarik dan jadi barang bukti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Meminta Keterangan ke Kaesang Terkait Kronologi Pelaporan Penerimaan Gratifikasi

News
| Rabu, 18 September 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement