Besok Pilihan Lurah Serentak Digelar di 31 Kalurahan Gunungkidul, Ini Daftarnya
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Ilustrasi pegawai - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mewacanakan penataan terhadap struktur kelembagaan atau organisasi perangkat daerah di 2025. Rencana itu terlihat dari program pembentukan daerah (Propemperda) yang dibahas di tahun ini.
Kepala Bagian Organisasi, Setda Gunungkidul, Ajie Saksono mengatakan, sudah ada wacana melakukan penataan terhadap struktur kelembagaan di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Rencana ini juga sudah dimasukkan dalam program prioritas pembahasan raperda dengan DPRD Gunungkidul di 2025. “Sudah masuk ke dalam Propemperda 2025,” katanya, Jumat (3/12/2024).
Meski demikian, Ajie mengakui dalam rencana tersebut, belum bisa menyebutkan bentuk kelembagaan baru seperti apa.
Pasalnya, proses masih dalam pengkajian sehingga belum dapat memastikan apa saja yang berubah dalam struktur yang baru nantinya.
“Masih dalam kajian sehingga kami belum mengetahui apa saja kelembagaan yang berubah karena prosesnya masih panjang. Selain itu, kepastian juga menunggu hasil evaluasi kelembagaan yang sudah ada,” ungkapnya.
Disinggung mengenai latar belakang pengkajian struktur kelembagaan karena adanya perubahan nomenklatur Kementerian di tingkat pusat, Ajie mengatakan tidak memiliki pengaruh secara langsung. Pasalnya, pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.72/2019.
BACA JUGA: Program Makan Siang Gratis Diharapkan Tidak Merepotkan Sekolah
Ia menjelaskan, di dalam peraturan ini ada delapan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Urusan tersebut meliputi intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas.
Selain itu, juga ada rentang kendali; tata kerja yang jelas hingga masalah fleksibilitas. Hanya saja, Ajie juga menggarisbawahi untuk kelembagaan juga menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat.
“Kalau terkait perubahan kelembagaan di Kementerian, tentunya kami juga menunggu apakah nantinya ada perubahan tentang PP No.72/2019, kalau berubah, maka akan ada penyesuaian,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, ada 13 raperda yang dibahas di tahun ini. Rancangan terdiri dari sepuluh raperda usulan bupati dan tiga inisiatif DPRD Gunungkidul.
“Salah satunya membahas tentang perubahan kelembagaan di Pemkab Gunungkidul,” katanya. Ery mengakui, Raperda ini sudah masuk jadwal pembahasan untuk triwulan pertama di 2025. “Selain tentang kelembagaan, yang dibahas tentang RPJMD dan Recana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.