Menteri Pariwisata Apresiasi Desa Sejahtera Astra Kemiren Banyuwangi
Menpar berharap proses pendampingan tersebut dapat membawa Desa Kemiren meraih pengakuan sebagai salah satu desa wisata terbaik di dunia.
Makan siang bergizi gratis. - Foto Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan pemerintah daerah di DIY akan potensi korupsi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis atau MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Program makan bergizi gratis atau MBG sudah resmi beroperasi sejak Senin, 6 Januari 2025 kemarin. Program makan bergizi gratis ini serentak di 26 provinsi seluruh Indonesia. Namun di DIY belum melaksanakannya dengan alasan masih menunggu aturan teknis atau juklak juknis pelaksananannya.
Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan anggaran makan bergizi gratis cukup tinggi sehingga diperlukan pengawasan yang ketat t seperti distribusi dan penyediaan makanan termasuk anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menejaslkan kepada publik. "Sebab, akan ada dana triliunan rupiah yang mengalir ke daerah selain dibebankan dana dari APBD masing-masing Propinsi maupun Kabupaten atau Kota di tanah air," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).
Menurut Kamba, untuk mencegah adanya bancakan korupsi dalam program makan bergizi gratis ini perlu mempersiapkan seluruh regulasi seperti petunjuk pelaksanaan dan teknis, aturan kerja sama maupun pengawasan serta sanksinya.
"JCW berharap pelaksanaan program makan bergizi gratis dapat berjalan dengan efektif dan efisiein , khususnya, tidak ada penyelewengan (korupsi) dalam prosesnya maupun pelaksanaannya. Aparat Penerbangan Hukum (APH) di DIY termasuk KPK perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan program MBG ini," ujarnya.
BACA JUGA: DPRD dan Pemkot Jogja Anggarkan Rp80 Miliar untuk Program MBG, Namun Belum Dimulai
Untuk diketahui, Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten dan kota sudah menganggarkan untuk program makan bergizi gratis ini. pemda DIY menganggarkan dana sebesar Rp42 miliar melalui APBD 2025. Nominal sebesar itu adalah alokasi 2,5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY sekitar Rp1,6 triliun.
Sementara di Kabupaten/Kota di DIY beragam jumlahnya. Contoh Pemerintah Kota Jogja menyiapkan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk program MBG bagi pelajar tingkat TK hingga SMP di Kota Jogja. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk program MBG tersebut.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bantul mampu menyiapkan anggaran sebesar Rp30-an miliar guna mendukung program unggulan Presiden Prabowo itu. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menyiapkan anggaran sebesar Rp14,4 miliar tahap pertama dari total Rp29,5 miliar dana yang dibutuhkan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mampu menyiapkan anggaran sebesar Rp. 12,23 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025 ini.
Dana yang fantastis untuk program MBG ini, kata Kamba, harus mengorbankan beberapa program fisik yang juga harus diperhatikan selain harus memangkas anggaran pada setiap OPD di pemerintahan daerah. karena itu pihaknya meminta program MBG harus dilaksanakan betul-betul untuk meningkatkan gizi para siswa. Selain itu diharapkan program tersebut tanpa ada penyelewengan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menpar berharap proses pendampingan tersebut dapat membawa Desa Kemiren meraih pengakuan sebagai salah satu desa wisata terbaik di dunia.
Pengangguran lulusan perguruan tinggi mencapai 1,03 juta orang pada Mei 2026. MagangHub dinilai belum efektif dan perlu dibenahi.
Simak diskon tiket Nataru 2026/2027, mulai kereta api 30%, kapal PELNI 30%, PPN pesawat ditanggung pemerintah, hingga stimulus ASDP.
Bea Cukai mencatat 127 penindakan ekspor emas ilegal senilai Rp1,02 triliun. Bersama Polri dan ESDM, pemerintah memburu korporasi di balik jaringan tersebut.
Prabowo memanggil Yusril ke Istana untuk membahas kajian DEN soal definisi korupsi dan wacana pembaruan UU Pemberantasan Tipikor.
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU