Sering Main HP Saat Hamil, Benarkah Bisa Pengaruhi Jantung Janin? Ini Kata Studi
Tinjauan 20 penelitian menemukan kemungkinan kaitan penggunaan HP saat hamil dengan fungsi jantung janin dan masa kehamilan. Bukti belum konklusif.
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi D DPRD Bantul mendesak kepada Pemkab Bantul untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Pasalnya meski saat ini Kabupaten Bantul telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.10/ 2022 tentang KTR, namun implementasinya belum bisa diterapkan.
"Kami meminta kepada Pemkab, utamanya Bupati untuk segera mengeluarkan Perbup tentang implementasi KTR. Sebab, amanah dari Perda No.10/2022 itu kan harus ada Perbup yang mengatur teknis dan implementasi KTR," kata Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, Senin (20/1/2025).
Menurut Herry, tujuan utama dari dibuatnya Perda No.10/2022 tersebut adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif. Selain itu, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari bahaya rokok. Serta, melindungi masyarakat khususnya bayi, balita, wanita usia produktif, ibu hamil dan lanjut usia, terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok.
"Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, meningkatkan kesadaran hidup sehat dan menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kematian akibat rokok," ucapnya.
Adapun lokasi yang ditetapkan sebagai KTR, sesuai dengan Perda, ungkap politisi PAN tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, lembaga pemerintah dan swasta, dan tempat umum yang ditetapkan sebagai KTR.
Hery juga menandaskan dalam Perda tersebut juga ada sanksi bagi pelanggar baik berupa lisan, tertulis, hingga denda administratif mencapai Rp500 ribu.
"Hanya saja untuk pelaksanaan dan pengawasan Perda kan butuh Perbup. Ini yang kami minta utuk segera dibuat Perbupnya," jelasnya.
BACA JUGA: Tak Perlu Repot, Kini Bikin Paspor Tinggal ke Kantor Mal Pelayanan Publik Bantul
Ketua PHRI Kabupaten Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo mengatakan, pihaknya telah mengetahui terkait adanya Perda No.10/2022 tentang KTR. Hanya saja, diakuinya, sampai saat ini belum ada Perbup yang mengatur secara teknis KTR. Meski demikian, Hendra mengaku jika anggotanya saat ini telah menerapkan pola pelayanan ramah lingkungan salah satunya melalui "go green" hotel dan restoran, serta penerapan area terbatas untuk merokok.
"Tapi memang agak sulit, karena payung hukumnya sendiri belum ada [Perbup]. Karena penindakannya juga akan sulit," terang Hendra.
Oleh karena itu, Hendra mengungkapkan, jika nantinya sudah disahkan Perbup tentang KTR maka pihaknya akan menyebarkan informasi terkait adanya
Perbup tersebut dan mengarahkan agar mulai diterapkan seperti pemasangan stiker dan banner tentang bahaya merokok.
"Karena kami berkomitmen akan menjalankan kebijakan yang ada. Sebagai contoh di tempat kami, juga tidak bisa asal merokok. Tidak bisa merokok di kamar dan ada area khusus untuk merokok, " jelasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terkait Perda KTR di Bantul, sebab, belum ada Perbup yang mengatur mengenai teknis KTR.
"Kami memang belum melakukan penindakan terkait pelanggaran KTR, sejauh ini kami masih persuasif," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman mengakui jika saat ini Dinas Kesehatan Bantul masih terus menggodok terkait Perbup KTR.
Meskipun sejatinya, di Perda No.10/2022 telah ada pengaturan dan larangan terkait KTR.
"Targetnya tahun ini selesai. Itu nanti sebagai implementasi dari Perda yang telah ada," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tinjauan 20 penelitian menemukan kemungkinan kaitan penggunaan HP saat hamil dengan fungsi jantung janin dan masa kehamilan. Bukti belum konklusif.
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Pekan Raya Medika 2026 FK-KMK UGM digelar 25–26 September dengan sekitar 1.000 pengunjung dan agenda riset, kesehatan, hingga inovasi.
LLDikti V Jogja memperkuat integritas dan anti gratifikasi sebagai bagian dari target Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM 2026.
Guruh Soekarnoputra rencananya dimakamkan di sebelah makam Fatmawati di TPU Karet Bivak. PDIP juga kibarkan bendera setengah tiang 7 hari.
Pegadaian meraih 10 penghargaan di TBCCI 2026, sebagai bentuk transformasi layanan dan penguatan customer experience melalui teknologi, proses, dan SDM.