Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja mencatat adanya penurunan jumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Perokok pada awal 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan pada 2025 ini, sepanjang Januari hingga pertengahan Mei terdapat total sebanyak 727 pelanggar KTR. “Warga lokal 64 pelanggar, wisatawan 663 pelanggar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Adapun rincian per bulan yakni Januari, wisatawan 298 pelanggar dan warga lokal 19 pelanggar. Lalu Februari terdiri dari wisatawan 148 pelanggar dan warga lokal 21 pelanggar. Maret terdapat wisatawan 77 pelanggar dan warga lokal tujuh pelanggar. April wisatawan 233 pelanggar dan warga lokal 12 pelanggar. Mei wisatawan 172 pelanggar dan waarga lokal tujuh pelanggar.
Pada periode yang sama tahun 2024, jumlah pelanggar KTR lebih banyak, yakni 1.802 pelanggar dengan rincian warga lokal 131 pelanggar dan wisatawan 1.671 pelanggar. “Ada trend penurunan jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dongkrak Penjualan, Pemkot Jogja Luncurkan Beringharjo Official Store
Meski pelanggaran KTR terus terjadi, Satpol PP Kota Jogja hingga saat ini belum menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar, melainkan masih sebatas memberikan teguran. “Belum [sanksi denda], masih kami kaji untuk pelaksanaannya,” kata dia.
Dalam Perda KTR, Pemkot Jogja mengatur kontrol rokok di kawasan tertentu dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat terutama anak, remaja, dan perempuan hamil dari bahaya produk rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup.
Beberapa tempat yang menjadi KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti kawasan Malioboro.
Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan kepada setiap orang dan pengelola atau penanggungjawab KTR yang melanggar ketentuan yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp7,5 juta. Pengelola atau penanggungjawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum yang tidak menyediakan tempat khusus merokok juga bisa dikenakan sanksi yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
I.O.I akhirnya comeback setelah sembilan tahun berpisah. Simak perjalanan, tantangan reuni, dan kisah di balik lagu Suddenly.
Pemerintah mempercepat pengembangan jaringan kereta api nasional hingga 10.524 kilometer untuk memperkuat logistik dan konektivitas.
Layanan SIM keliling Kulonprogo kembali dibuka. Simak jadwal SIMMADE, Simenor, MPP, Satpas, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
BMKG memprediksi hujan ringan di sebagian besar DIY pada Sabtu 13 Juni 2026. Sleman perlu waspada karena berpotensi terjadi hujan petir.