Kepala BNPB Minta Maaf soal Pernyataan Karhutla Berjalan Normal
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
Jalan Malioboro, Jogja. - Harian Jogja/Maya Herawati
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 683 orang yang yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro kena sanksi oleh Satpol PP Kota Jogja. Jumlah ini dihitung sejak Januari 2025 hingga 20 April 2025.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto di Jogja, mengatakan sanksi itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Dari total pelanggar, 50 orang merupakan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sisanya, 633 adalah wisatawan dari luar daerah," ujar Dodi, Jogja (21/4/2025).
Dodi menjelaskan sanksi administratif yang diberikan mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning khususnya kepada warga lokal.
Dalam penindakan itu, warga lokal yang melanggar dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan.
Sementara, terhadap wisatawan luar daerah untuk saat ini hanya diberi teguran lisan dan edukasi mengingat banyak dari mereka yang belum mengetahui aturan KTR di Malioboro.
"Kartu kuning ini masuk ke dalam data kami. Kalau pelanggar yang sama tertangkap lagi, bisa jadi bahan pertimbangan saat proses yustisi nanti. Tapi sejauh ini belum ada pelanggar yang mengulang," ujarnya.
Meskipun Perda KTR mengatur sanksi pelanggar dengan denda maksimal hingga Rp7,5 juta atau kurungan, menurut dia, Satpol PP Yogyakarta belum berencana menerapkan sanksi tersebut dalam waktu dekat.
"Fokus kami saat ini masih pada pembinaan dan sosialisasi. Sidang di tempat masih kami siapkan, sambil menyesuaikan prioritas tugas lain seperti penanganan sampah dan reklame," jelas dia.
BACA JUGA: Kaliurang Jadi Merek Minuman Keras, Pemkab Sleman Layangkan Somasi
Dodi menyebut Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari ke kawasan Malioboro dan akan menambah personel saat akhir pekan atau masa libur panjang bekerja sama dengan petugas Jogomaton atau petugas yang berjaga di seputaran Malioboro, Tugu, dan Keraton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Jogja.
Pemkot Jogja, kata dia, telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
"Kami berharap masyarakat, terutama warga lokal, bisa jadi teladan. Kami tidak melarang orang merokok, tapi tolong dilakukan di tempat yang sudah disediakan," kata Dodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Kementerian PU menangani kekeringan yang mengancam 141.440 ha sawah melalui pemompaan air dan perbaikan irigasi.