Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan (kiri) saat di Gedung DPRD saat menerima rekomendasi kebijakan pada Selasa (4/3/2025).
Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemkab Kulonprogo berencana melakukan revisi Perda Kulonprogo No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Agung Setyawan. Dia mengaku sudah mendengar adanya permintaan itu dari kelompok masyarakat yang merasa dirugikan. Agung menyebut pihaknya akan membahasnya dengan DPRD atas aspirasi tersebut.
BACA JUGA: Rokok Ilegal Kian Menjamur, Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Untuk merevisi Perda KTR, jelas Agung, diperlukan banyak pertimbangan. Ia menjelaskan setidaknya ada dua sisi yang jadi pertimbangan yaitu ekonomi dan politik.
Agung menerangkan secara politik akan dibahas dengan DPRD Kulonprogo. “Secara politis ada banyak pendapat yang jelas akan dibahas antara eksekutif dan legislatif, nanti akan jadi keputusan bersama,” jelasnya, Selasa (4/3/2025) kemarin.
Sementara secara ekonomi, menurut Agung, perlu dibahas secara bijaksana. “Apalagi jika aspirasi itu sudah masuk DPRD Kulonprogo dan terdapat kebutuhan masyarakat yang dipertimbangkan,” ungkapnya.
Bupati Kulonprogo ini menyebut akan membahas aspirasi ini lebih lanjut lagi dengan DPRD. “Kami ini bekerja untuk masyarakat, baik pemerintah maupun dewan," tandasnya menanggapi aspirasi revisi itu.
Sebelumnya aspirasi untuk merevisi Perda KTR itu datang dari Elemen Ekosistem Industri Hasil Rokok Se-Kulonprogo. Mereka merasa dirugikan dengan pembatasan dalam aturan daerah itu, dari larangan iklan, memajang dagangan rokok, hingga sponsor kegiatan.
Sementara Ketua DPRD Kulonprogo menegaskan semua peraturan daerah adalah produk hukum yang tujuannya untuk mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. “Bagi kami aturna itu harus memberikan rasa keadilan bagi semua,” tegasnya.
Aris melihat industri rokok mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame hingga iklan. “Menurut kami Perda ini perlu mengakomodasi masyarakat yang hidup dari produk rokok,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.