Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD DIY tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Komisi D tentang Pengelolaan Perfilman di DIY. Hal ini menjadi langkah awal dalam memperkuat peran strategis film sebagai media pelestarian budaya.
Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B, menjelaskan perfilman di DIY tidak hanya menjadi industri kreatif semata, tetapi juga bagian penting dari ekosistem kebudayaan yang hidup dan tumbuh di masyarakat. Regulasi ini harus berlandaskan pada UU Keistimewaan DIY yang mengatur urusan kebudayaan.
BACA JUGA: 96 Perusahaan Promosikan Potensi Industri Perfilman di JAFF Market 2024
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi perkembangan industri perfilman di DIY yang kini semakin bergantung pada teknologi digital. Perfilman merupakan cermin identitas, kita ingin film-film dari Yogyakarta bisa memperkenalkan filosofi budaya kita kepada dunia, sekaligus menjadi ruang ekspresi yang inklusif dan berdaya secara ekonomi,” ujarnya dikutip Senin (7/4/2025).
Ia menilai dengan adanya raperda Pengelolaan Perfilman ini, Jogja dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat perfilman nasional, dengan karakteristik yang berbeda dari Jakarta. Jika di Jakarta produksi film lebih diarahkan ke stasiun televisi dan industri komersil, di Jogja perfilman lebih banyak berbasis festival dan pertukaran kebudayaan yang menjangkau dunia internasional.
“Dengan masukan dari berbagai pihak, diharapkan raperda ini dapat segera dibahas dan menjadi perda yang efektif menjawab tantangan zaman serta kebutuhan para pelaku industri perfilman di Jogja,” katanya.
Salah seorang film maker, Julius, dalam rapat koordinasi dengan Komisi D DPRD DIY akhir Maret lalu mengatakan infrastruktur dan suprastruktur perfilman di Indonesia yang masih terpusat. Ia menyebutkan bahwa saat ini hanya ada dua pusat perfilman yang telah matang di Indonesia, yaitu Jakarta dan Jogja.
BACA JUGA: InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
“Kami merasa kurang dilindungi dengan Undang-Undang Perfilman yang ada, padahal infrastruktur dan suprastruktur perfilman itu ada di Jakarta dan DIY, tetapi selama 25 tahun film maker di DIY tidak dilindungi oleh aturan manapun sehingga kami sangat mendukung dibentuknya Raperda Pengelolaan Perfilman ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.