Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria asal Kapanewon Sewon, Bantul, DSP, 47, ditangkap aparat Polsek Pengasih pada awal Januari lalu karena diduga melakukan pencurian di sebuah toko kelontong. Aksi kriminal DSP itu dilakukan bersama temannya antara lain AS, 22 asal Kapanewon Gamping, Sleman; KZ warga Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, dan RZ dari Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Motor yang dipakai komplotan ini untuk menjarah toko kelontong pun adalah barang curian yang sebelumnya dilakukan tersangka DSP. Ia mencuri motor itu pada 2 Januari lalu, kemudian aksi penjarahan dilakukan sehari setelahnya pada 3 Januari.
Pria 47 tahun asal Bantul ini jadi otak pencurian yang merencanakan aksinya tersebut. Diketahui setelahnya, DSP ternyata juga seorang residivis.
Kanitreskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono menerangkan DSP sudah merencanakan aksi pencuriannya itu yang dimulainya dengan mengawasi toko kelontong yang jadi sasarannya.
Barang yang dicuri DSP dan komplotannya ini antara lain tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, satu jeriken ukuran 35 liter, dan 27 bungkus rokok berbagai merek.
Pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp17,35 juta atas aksi pencurian komplotan tersebut. Triyono menerangkan para tersangka berbagi tugas dalam aksi kriminal itu, seperti DSP dan satu rekannya bertugas mencokel jendela toko, lalu ada yang berjaga dan melarikan hasil malingnya itu.
BACA JUGA: Marak Pencurian dengan Modus Pecah Kaca, Polres Bantul Imbau Pemilik Kendaraan Lebih Hati-Hati
Penangkapan para tersangka ini, jelas Triyono, dimulai dengan membawa AS di rumahnya. “Kemudian ditangkaplah DSP di Bantul, sedangkan RZ dan KS hingga kini masih buron,” ungkapnya.
Upaya memburu kedua tersangka masih terus dilakukan. Iptu Triyono mengungkapkan jika DSP bersama komplotannya juga beraksi di wilayah Sleman dan Bantul.
Dua tersangka yang sudah ditangkap, DSP dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.