Rating Kredit RI Tetap BBB, Menkeu Sarankan Jual Dolar AS
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyebut usulan DPR terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi memerlukan kajian secara tepat sebelum diputuskan.
"Jadi kajian-kajian yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kalau hemat saya kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," katanya di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah menghargai inisiatif DPR yang ingin meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi lewat usulan tersebut.
BACA JUGA : Heboh Kampus Akan Diberi Izin Mengelola Tambang
Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait usulan tersebut harus dilandasi analisis yang komprehensif berbasis angka, termasuk proyeksi manakala kebijakan itu diterapkan. "Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," ujar dia.
Stella juga mengemukakan perlunya mempertimbangkan praktik baik dari negara lain yang telah sukses memanfaatkan sumber daya alam untuk mendanai riset dan pendidikan tinggi.
"Karena ada juga 'best practices' (praktik baik) dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," kata dia.
BACA JUGA : Menko Perekonomian Airlangga Sebut Kampus Punya Peran Penting Wujudkan Hilirisasi
Sebelumnya, Baleg DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan. Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
Crystal Lake merilis teaser perdana yang menampilkan Linda Cardellini sebagai Pamela Voorhees. Serial prekuel Friday the 13th mengungkap asal-usul teror.
FIFA setujui Argentina pakai jersey biru lawan Inggris di semifinal Piala Dunia 2026. Jersey ikonik Maradona 1986 kembali, tuah bersejarah diharapkan terulang.
FIFA dan adidas meluncurkan Trionda Final, bola resmi semifinal hingga final Piala Dunia 2026. Bola berwarna emas-hitam ini dibekali teknologi AI untuk membantu
Mobil bekas Rp70 jutaan masih menawarkan banyak pilihan menarik. Mulai Toyota Agya, Honda Jazz, Avanza hingga Suzuki Swift yang cocok untuk ke
Jadwal 32 besar Japan Open 2026: 8 wakil Indonesia bertanding hari ini. Fajar/Rian, Putri KW, Zaki Ubaidillah, dan lainnya siap tempur. Simak jadwal lengkap.