Sinopsis Film Gak Ada Matinya, Ketika Kematian Ayah Justru Dianggap Jalan Keluar
Sinopsis film Gak Ada Matinya, kisah Binsar yang berharap uang asuransi ayahnya menyelamatkan hidupnya, tetapi semuanya berubah.
Pelaku penggelapan saat dihadirkan di Mapolsek Kasihan, Kamis (6/2/2025)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Kisah para pelaku kriminalitas tak selalu mulus dalam menjalankan kejahatan. Seperti pelaku penggelapan sebanyak 20 unit sepeda motor di Kasihan, S, 41, mengaku awalnya penggelapan yang dilakukannya karena terlilit utang.
Namun dalam perkembangannya, pelaku mengaku uang hasil menggadaikan 20 sepeda motor dari hasil penggelapannya justru habis untuk membayar sewa kepada rental motor yang disewanya.
"Awalnya saya memang terlilit utang. Kemudian saya mencoba menyewa beberapa motor ke pihak rental [Epro], kebetulan sudah kenal. Terus motor tersebut saya gadaikan untuk membayar utang," kata S, di depan awak media, Kamis (6/2/2025).
Namun, dikarenakan utang yang ada masih banyak, S mengaku kembali menyewa sepeda motor ke pemilik rental. Tecatat ada sebanyak 20 unit sepeda motor milik pemilik rental disewa oleh S. "Sepeda motor itu saya gadaikan. Uangnya untuk membayar perpanjangan sewa motor. Nah, dalam perkembangannya saya tidak bisa membayar sewa motor itu," jelasnya.
Karena tidak kuat membayar sewa, maka S akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kasihan, usai dilaporkan oleh pemilik rental sepeda motor.
BACA JUGA: Suhu Udara Panas Picu Lonjakan Kasus DBD di Sleman hingga 675 Pasien
Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono mengungkapkan, saat ini ada 19 unit sepeda motor yang berhasil disita dari beberapa lokasi pegadaian motor di Kapanewon Sewon, Kasihan dan Banguntapan. Sedangkan sisanya satu sepeda motor masih dalam pencarian.
"Jadi motor yang kami amankan ini delapan unit di Kapanewon Sewon, lima unit di Kapanewon Kasihan dan di Banguntapan ada tujuh unit. Digadaikan ke orang yang dikenal pelaku," terangnya.
Adapun pelaku, kata Mardiono mengadaikan setiap unit motor antara Rp4 juta sampai Rp6 juta. Secara total, ungkap Mardiono menyatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Namun, karena 19 unit sepeda motor berhasil diamankan, maka kerugian yang dialami oleh korban hanya satu unit sepeda motor dan uang sewa selama tanggal 22 dan 23 Januari 2025.
"Kami masih mencari keberadaan satu sepeda motor tersebut," kata Mardiono. Atas tindakannya tersebut, S terancam pasal 378 jo pasal 64 atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sinopsis film Gak Ada Matinya, kisah Binsar yang berharap uang asuransi ayahnya menyelamatkan hidupnya, tetapi semuanya berubah.
Geely menargetkan penjualan 50-60 unit per bulan di DIY meski ekonomi lesu. Dealer baru dibuka di Jl. Magelang KM 9,5.
PSS Sleman kebobolan tujuh gol dari tiga laga Super League. Pieter Huistra mengakui catatan itu terlalu banyak dan harus diperbaiki.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.