Satpol PP DIY Data 72 Geng Sekolah, 15 Masuk Kategori Rawan

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 03 Juni 2026 10:47 WIB
Satpol PP DIY Data 72 Geng Sekolah, 15 Masuk Kategori Rawan

Ilustrasi tawuran./Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY mengungkapkan hasil pemetaan terbaru terkait potensi kejahatan jalanan yang melibatkan remaja. Sebanyak 72 geng sekolah teridentifikasi tersebar di wilayah DIY, dengan 15 di antaranya masuk kategori rawan.

Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, mengatakan penetapan kategori rawan dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan sejumlah indikator, termasuk riwayat keterlibatan dalam aksi tawuran.

"Selain geng sekolah, terdapat 14 titik yang juga dipetakan sebagai kawasan rawan," ujar Bagas usai rapat koordinasi pencegahan kejahatan jalanan di Kompleks Kepatihan, Selasa (2/6/2026) sore.

Libatkan Berbagai Instansi

Upaya pencegahan kejahatan jalanan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga. Tim pencegahan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Korem, Kepolisian, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Dalam tim tersebut, Satpol PP DIY bertugas sebagai koordinator bidang pencegahan.

Menurut Bagas, berbagai faktor dapat memicu keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan jalanan, mulai dari konsumsi minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan, pengaruh lingkungan pergaulan, hingga persoalan keluarga.

Peran Keluarga dan Lingkungan

Bagas menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat aktivitas negatif. Orang tua diharapkan mengetahui keberadaan anak, aktivitas yang dilakukan, serta lingkungan pergaulannya.

Selain keluarga, lingkungan masyarakat juga dinilai menjadi elemen penting dalam pengawasan sosial. Karena itu, program Jaga Warga akan kembali dioptimalkan sebagai bagian dari strategi pencegahan.

"Yang paling mengetahui kondisi di lingkungan adalah masyarakat itu sendiri," katanya.

Ia mengakui dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus kejahatan jalanan di DIY, yang terlihat dari sejumlah kasus yang muncul di wilayah Bantul maupun Kota Jogja.

Peredaran Obat Terlarang Jadi Perhatian

Selain aksi geng sekolah, Satpol PP DIY juga menyoroti peredaran obat-obatan terlarang yang diduga menjadi salah satu pemicu perilaku berisiko pada remaja.

Bagas menyebut peredaran obat yang dikenal dengan istilah "pil sapi" menjadi perhatian karena distribusinya dilakukan melalui jaringan daring sehingga memerlukan pengawasan lintas instansi.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

Tiga Pilar Penanganan

Menurut Bagas, strategi penanganan kejahatan jalanan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi.

Satpol PP berfokus pada aspek pencegahan melalui berbagai program edukasi, termasuk kegiatan Satpol PP Goes to School, kunjungan ke sekolah, patroli wilayah, serta pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa pelajar.

Di Kota Jogja, program serupa juga dijalankan melalui kegiatan Satpol PP Berkah (Bergerak dengan Sekolah) yang bertujuan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelajar.

Terkait kemungkinan penerapan jam malam bagi pelajar, Bagas menyatakan kebijakan tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online