Tempat Karaoke Izinnya Tak Lengkap Disegel Satpol PP Kulonprogo

Triyo Handoko
Triyo Handoko Minggu, 16 Februari 2025 15:37 WIB
Tempat Karaoke Izinnya Tak Lengkap Disegel Satpol PP Kulonprogo

Suasana penyegelan tempat karaoke yang diprotes warga dan izinnya tak lengkap dilakukan Satpol PP Kulonprogo, Sabtu (15/2/2025). Dok Istimewa

Harianjogja.com, KULONPROGO–Satpol PP Kulonprogo menyegel tempat karaoke di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates pada Sabtu (15/2/2025) kemarin. Penyegelan karena tempat hiburan itu diprotes sebagian warga dan perizinannya tidak lengkap.

Dasar penyegelan tempat karaoke itu adalah Perda No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Sebabnya lokasi tersebut rawan menimbulkan gangguan ketertiban jika terus dibiarkan dengan warga yang terus menyuarakan keberatannya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menjelaskan pada Minggu (16/2/2025) bahwa tempat karaoke itu sudah ditolak warga di sana sejak 2016 silam. Saat itu juga dilakukan penutupan karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kemudian tempat karaoke itu beroperasi lagi hingga Februari 2025 ini. Alif menyebut tempat karaoke itu kini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tapi perizinan lainnya belum dilengkapi.

Setelah penyegelan dilakukan, jelas Alif, Satpol PP Kulonprogo berencana memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami juga akan meminta pemiliknya menutup tempat karaokenya secara mandiri,” terangnya.

Alif menyebut jika permintaan untuk menutup mandiri lokasi hiburan itu diabaikan pemiliknya maka akan diambil langkah tegas. “Maka kami akan melakukan penutupan secara paksa demi ketertiban di lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

Pasalnya warga di sekitar lokasi tersebut, jelas Alif, terus meminta pihaknya menutup lokasi tersebut. “Laporan itu sudah kami terima, daripada menimbulkan gesekan di tengah masyarakat maka akan diambil langkah tegas. Apalagi yang punya karaoke itu warga di situ juga,” paparnya.

Satpol PP Kulonprogo menertibkan tempat karaoke itu bersama Polsek Wates. “Kami juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian yaitu Polsek Wates. “Saat penyegelan juga dihadiri kepolisian dan dikawal juga, sehingga harapan kami masalah ini bisa tertangani dengan langkah-langkah persuasif,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online