Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY kembali menerima laporan dugaan pelanggaran hubungan industrial dari perusahaan kafe di Kota Jogja. Perusahaan ini sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan dan mendapat peringatan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan dalam laporan ini, persoalannya adalah terkait perselisihan hak dan kepentingan tenaga kerja. “Laporan sudah masuk, nanti yang menangani mediator,” katanya, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA: PHK RRI karena Efisiensi Anggaran, Menaker Buka Suara
Dari keterangan pelapor yang telah dituliskan dalam surat laporan, dugaan pelanggaran yang terjadi yakni pertama, pemutusan kontrak secara sepihak dan tidak adanya pesangon yang diberikan kepada pelapor setelah pemutusan kontrak.
Kedua, setelah putus kontrak, kekurangan pembayaran upah tidak sepenuhnya di selesaikan. Beberapa staf yang masih memeiliki hak pembayaran upah tidak dibayarkan secara langsung dengan alasan tertentu.
Ketiga, manajemen pernah meminta doble shift di outlet yang berbeda selama 18 jam, namun malah momotong gaji pelapor karena absen masuk dan pulang di outlet yang berbeda, sedangkan semua otlet di bawah naungan mereka.
Berdasaarkan laporan tersebut, diketahui kafe tersebut masih satu perusahaan dengan kafe di Sleman yang pernah dilaporkan ke Disnakertrans DIY pada September 2024 lalu. “Yang kasus dulu pelanggaran norma, pelanggaran waktu kerja, waktu istirahat dan upah,” katanya.
Pada kasus pertama itu, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dengan memanggil pemilik, melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan. “Pihak menajemen sudah menjawab dan memperbaiki sistem kerjanya mengikuti regulasi,” ungkapnya.
Waktu itu ia juga sudah mengkonfirmasi kepada pelapor yang membenarkan jika sudah ada perubahan sistem kerja sesuai regulasi. Namun jika dugaan pelanggaran ini benar kembali terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan lebih tegas.
“Kalau memang pelanggaran berkali-kali dan tidak di patuhi, baik yang kasus pertama dan yang sekarang tidak dipenuhi normanya, aka nada riksus [pemeriksaan khusus],” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Menkeu Purbaya memastikan pembiayaan MBG dan pengadaan alutsista tetap aman dengan defisit APBN dijaga di bawah 3 persen.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta kembali menggelar EduCareer Connect 2026 bertajuk “From Campus to Career: Connecting Education, Opportunities
Penataan sempadan Sungai Lowanu Jogja dipercepat untuk mencegah longsor sekaligus mendukung wisata kuliner yang aman.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.