Kasus Ternak Mati Bertambah, Kompensasi Jadi Cara Tekan Brandu
Laporan ternak mati di Gunungkidul meningkat. Kompensasi jadi cara cegah praktik brandu dan penyebaran antraks.
Kedua tersangka pengedar uang palsu saat rilis kasus di Mapolres Gunungkidul. Jumat (14/3/2025). Harian Jogja - David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Duet kakak beradik berinisial DP dan DF menjadi otak pengendaran uang palsu di Kabupaten Gunungkidul. Kasus ini terungkap karena kecelakaan Tunggal di ruas jalan di Kalurahan Kemiri, Tanjungsari pada 15 Februari 2025 lalu.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyono mengatakan, kasus peredaran uang palsu bermula saat kedua pelaku melakukan transaksi rokok di sebuah warung di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari dengan uang pecahan Rp100.000. Setelah diperiksa pemilik warung, ternyata uang tersebut palsu dan pelaku sudah pergi menggunakan mobil Toyota Yariz AB 1164 MD.
Tak berselang lama, terdengar kabar bahwa kendaraan warna merah ini mengalami kecelakaan Tunggal di ruas jalan di Kalurahan Miri. “Sudah ada laporan ke kami dan langsung dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan uang palsu Rp1,8 juta,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Atas temuan kasus ini, kedua pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berstatus kakak beradik.
Uang-uang palsu yang diperoleh tersangka melalui transaski online di media sosial Telegram. Berdasarkan pengakuan tersangka, dengan pembelian Rp1 juta, memeroleh uang palsu sebesar Rp7 juta.
BACA JUGA: Pasutri Asal Ponjong Jadi Otak Pencurian di Penatu Gunungkidul, Pelaku Mantan Karyawan
“Kakak beradik ini sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali. Jadi, kalau ditotal uang palsu yang diperoleh sebanyak Rp125 juta dan hanya tersisa Rp1,8 juta,” katanya.
Menurut dia, uang-uang palsu ini telah diedarkan dengan modus membeli berbagai kebutuhan sehingga mendapatkan kembalian. “Saat pelaku transaksi uang palsu, juga ada garansi penggantian saat uang palsu ada cacat cetak,” katanya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Toyota Yaris, 14 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp50.000. selain itu, juga diamankan sejumlah uang asli hasil kembalian dari transaksi uang palsu serta beberapa perlengkapan seperti Sepatu, celana hingga cat semprot.
“Untuk uang palsu sedang diperiksa ke BI guna memastikan keasliannya. Yang jelas, kasus masih terus kami selidiki,” katanya.
Kanit Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menambahkan, kasus peredaran uang palsu ini masih dalam pemeriksaan. Kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara intesif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang No.7/2011, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Selain itu, juga terancam denda sebesar Rp50 miliar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Laporan ternak mati di Gunungkidul meningkat. Kompensasi jadi cara cegah praktik brandu dan penyebaran antraks.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.