Advertisement

Pasutri Asal Ponjong Jadi Otak Pencurian di Penatu Gunungkidul, Pelaku Mantan Karyawan

David Kurniawan
Jum'at, 14 Maret 2025 - 11:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pasutri Asal Ponjong Jadi Otak Pencurian di Penatu Gunungkidul, Pelaku Mantan Karyawan Pasutri yang jadi pelaku pencurian di Kios Laundri di Kalurahan Baleharjo, Wonosari. Jumat (14/3 - 2025)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasangan suami istri asal Kalurahan Genjahan, Ponjong menjadi otak pencurian di jasa cuci pakaian di Baleharjo, Kapanewon Wonosari. Hingga sekarang, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Wonosari.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo mengatakan, peristiwa pembobolan terjadi pada 24 Februari 2025 lalu. Selain uang senilai Rp790.000, kedua pelaku berinisial NK,31, dan istrinya AS berusia 27 tahun ini juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat yang ada di kios.

Advertisement

“Total kerugian mencapai Rp16,7 juta,” kata Edi, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Dia menjelaskan, motif pencurian terjadi karena kedua pelaku terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil dari pemeriksaan awal diketahui tersangka AS merupakan mantan pekerja di laundry tersebut.

“Usai mendapatkan laporan kejadian, kami langsung mendatangi TKP. Hasil penyelidikan tidak ada kerusakan apapun di kios tersebut karena pelaku AS mengetahui detail denah dari lokasi hingga penyimpanan kunci kios karena mantan karyawan disana,” ungkapnya.

Edi menambahkan, pasangan pasturi ditangkap saat berada di perbatasan dengan Klaten, Jawa Tengah. Keduanya juga telah dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Meski Sudah Lapor Polisi, SD di Karangmojo Gunungkidul Dibobol Maling Dua Kali dalam Rentang Seminggu

Selain kedua tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor hasil curian Honda Beat AB 3867 MV, sebuah obeng. Adapun barang yang diamankan lainnya seperti uang tunai Rp790.000, satu unit motor Honda Beat AB 6566 CM yang digunakan untuk pencurian serta satu unit smartphone.

Atas perbuatannya ini, pasutri asal Ponjong itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. “Kami masih melengkapi berkaas-berkas pemeriksaan kemudian dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Kanit Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengimbau kepada Masyarakat untuk mewaspadai potensi tindak pidana kriminal yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak menjadi korban kriminalitas.

“Imbauannya terus hati-hati dan memastikan semuannya tetap aman untuk terhindar dari tindak pidana kejahatan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Status Ridwan Kamil Belum Ditentukan dalam Kasus Korupsi BJB, KPK: Masih sebagai Saksi

News
| Jum'at, 14 Maret 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW

Wisata
| Jum'at, 14 Maret 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement