Gempur Rokok Tanpa Cukai di Gunungkidul Ratusan Ribu Batang Diamankan
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
Pasutri yang jadi pelaku pencurian di Kios Laundri di Kalurahan Baleharjo, Wonosari. Jumat (14/3/2025)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasangan suami istri asal Kalurahan Genjahan, Ponjong menjadi otak pencurian di jasa cuci pakaian di Baleharjo, Kapanewon Wonosari. Hingga sekarang, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Wonosari.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo mengatakan, peristiwa pembobolan terjadi pada 24 Februari 2025 lalu. Selain uang senilai Rp790.000, kedua pelaku berinisial NK,31, dan istrinya AS berusia 27 tahun ini juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat yang ada di kios.
“Total kerugian mencapai Rp16,7 juta,” kata Edi, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Dia menjelaskan, motif pencurian terjadi karena kedua pelaku terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil dari pemeriksaan awal diketahui tersangka AS merupakan mantan pekerja di laundry tersebut.
“Usai mendapatkan laporan kejadian, kami langsung mendatangi TKP. Hasil penyelidikan tidak ada kerusakan apapun di kios tersebut karena pelaku AS mengetahui detail denah dari lokasi hingga penyimpanan kunci kios karena mantan karyawan disana,” ungkapnya.
Edi menambahkan, pasangan pasturi ditangkap saat berada di perbatasan dengan Klaten, Jawa Tengah. Keduanya juga telah dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kedua tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor hasil curian Honda Beat AB 3867 MV, sebuah obeng. Adapun barang yang diamankan lainnya seperti uang tunai Rp790.000, satu unit motor Honda Beat AB 6566 CM yang digunakan untuk pencurian serta satu unit smartphone.
Atas perbuatannya ini, pasutri asal Ponjong itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. “Kami masih melengkapi berkaas-berkas pemeriksaan kemudian dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Kanit Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengimbau kepada Masyarakat untuk mewaspadai potensi tindak pidana kriminal yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak menjadi korban kriminalitas.
“Imbauannya terus hati-hati dan memastikan semuannya tetap aman untuk terhindar dari tindak pidana kejahatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
KPK mengungkap kasus pemerasan izin tinggal WNA sejak 2022–2026. Wamen Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi jadi tersangka.
Proyek PSEL Semarang Rp3 triliun diminati 85 investor. Sampah diolah jadi listrik, dorong ekonomi hijau dan investasi.
Kejagung terus menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi program MBG 2025–2026 di BGN. Tiga mantan pejabat telah jadi tersangka.
Guru Besar UI menegaskan pentingnya pengawasan berbasis risiko dalam penjualan obat di minimarket demi mencegah penyalahgunaan.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp3,43 miliar terkait sertifikat K3.