Advertisement

Curi Puluhan Tabung Gas, Pasutri Diringkus di Wonosari Gunungkidul

David Kurniawan
Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Curi Puluhan Tabung Gas, Pasutri Diringkus di Wonosari Gunungkidul Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa saat menunjukan tabung gas hasil curian pasutri asal Kalasan, Sleman di Mapolres Gunungkidul, Jumat (27/2 - 2026). / ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasangan suami istri asal Kalasan, Sleman, ditangkap polisi seusai terbukti melakukan pencurian tabung gas elpiji di delapan lokasi wilayah Wonosari. Polisi mengungkap pelaku telah menggasak puluhan tabung gas melon sejak awal 2026 dengan motif ekonomi.

Kapolsek Wonosari, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Wibawa menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji tersebut bermula saat kedua pelaku hendak beraksi di sebuah warung makan di Jalan Wonosari–Semanu pada Senin, (10/2/2026). Pelaku berinisial SR (53) bertugas sebagai eksekutor yang mengambil tabung gas elpiji tiga kilogram di lokasi tersebut.

Advertisement

Namun, saat berhasil masuk ke dalam warung, ternyata masih terdapat seorang penjaga di dalamnya. Penjaga tersebut spontan berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan ke lokasi kejadian.

Meski sempat berusaha melarikan diri, pasangan suami istri tersebut akhirnya berhasil diamankan warga bersama sejumlah barang bukti berupa tabung gas.

"Cara membuka warung dengan merusak kunci pintu menggunakan palu dan obeng. Setelah keduanya ditangkap, warga langsung menghubungi petugas untuk kemudian dibawa ke Polsek Wonosari," kata Tri Wibawa, Jumat, (27/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian. Sang suami berperan sebagai pelaku utama yang mengambil tabung gas, sedangkan istrinya SH (41) bertugas mengawasi dan mengamati situasi di sekitar lokasi.

Polisi juga mengungkap bahwa sejak awal 2026, keduanya telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda dengan total 28 tabung gas elpiji tiga kilogram. Sebanyak 14 tabung di antaranya merupakan milik pedagang gorengan di Kalurahan Siraman, Wonosari.

Selain itu, di sebuah warung makan Padang di Kalurahan Wonosari terdapat tiga tabung yang dicuri. Adapun di Kalurahan Wareng terdapat tiga lokasi dengan total tujuh tabung gas.

"Keduanya juga beraksi di Kalurahan Kepek, Wonosari dan wilayah di Karangmojo," katanya.

Tri Wibawa menambahkan sebagian tabung gas hasil curian telah dijual di wilayah Bantul dan Sleman dengan harga berkisar Rp115.000 hingga Rp145.000 per tabung.

"Total yang berhasil kita amankan ada 28 tabung," katanya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar pinjaman kepada rentenir. Sebagian hasil penjualan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subarsana menambahkan petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti tabung gas, tetapi juga sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

"Kedua pelaku dijerat Pasal KUHP 477 Ayat 1 Huruf (f) dan (g) jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

Pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji di Wonosari ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BGN Sebut SPPG Terima Rp500 Juta per Hari untuk Program MBG

BGN Sebut SPPG Terima Rp500 Juta per Hari untuk Program MBG

News
| Jum'at, 27 Februari 2026, 15:27 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement