Kalurahan Plembutan Gunungkidul Kembangkan Mitigasi Banjir, Dilirik ASEAN
Kalurahan Plembutan, Gunungkidul, mengembangkan mitigasi banjir berbasis peringatan dini setelah banjir 2017 dan 2025. Program ini menarik perhatian ASEAN.
Ilustrasi pemilihan lurah/Produk AI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi A DPRD Gunungkidul meminta panitia pemilihan lurah (Pilur) di masing-masing kalurahan benar-benar memahami tata tertib pelaksanaan pemilihan guna menghindari potensi kisruh dan konflik pada setiap tahapan.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya tahapan Pilur serentak yang ditandai dengan pendaftaran bakal calon lurah. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat panitia yang dinilai belum sepenuhnya memahami regulasi yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Suharjo, mengatakan berdasarkan pelaksanaan tahapan yang sudah berjalan, terdapat beberapa persoalan yang berpotensi mengganggu jalannya pemilihan.
“Saya contohkan di daerah saya di Gedangsari, ada beberapa temuan yang bisa mengganggu jalannya pemilihan,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan panitia belum sepenuhnya memahami regulasi pelaksanaan pemilihan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dipermasalahkan panitia karena tidak dibuat di Gunungkidul.
Selain itu, terdapat persoalan mengenai nama bakal calon yang memiliki tambahan nama baptis sehingga berbeda dengan yang tercantum dalam ijazah. Panitia juga sempat tidak menerima berkas salah satu bakal calon yang dinilai terlambat melengkapi dokumen meskipun keterlambatannya hanya lima menit, padahal yang bersangkutan telah berada di lokasi pendaftaran sebelum penutupan.
“Ada juga bakal calon yang datang sebelum pendaftaran ditutup, tapi berkasnya tidak diterima karena terlambat menyusulkan dokumen yang dinilai masih kurang, meski waktu keterlambatan hanya lima menit. Sedangkan di bakal calon sudah berada di lokasi pendaftaran sebelum penutupan,” katanya.
Suharjo berharap sebelum penetapan calon lurah dilaksanakan, panitia pemilihan di masing-masing kalurahan memastikan telah memahami maksud dan tujuan tata tertib yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko konflik maupun hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.
“Ini masih ada waktu. Jadi isi tatib harus dipahami dengan benar sehingga saat membuat keputusan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan terdapat 99 bakal calon yang mendaftar untuk maju dalam Pilur serentak di 31 kalurahan.
Kalurahan Sampang di Kapanewon Gedangsari menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni sembilan bakal calon. Selanjutnya, Kalurahan Monggol di Kapanewon Saptosari mencatat tujuh pendaftar dan Kalurahan Mertelu di Kapanewon Gedangsari sebanyak enam pendaftar. Adapun 28 kalurahan lainnya memiliki jumlah pendaftar antara dua hingga lima orang.
“Berikutnya ada Kalurahan Monggol, Saptosari tujuh pendaftar dan Kalurahan Mertelu, Gedangsari enam pendaftar. Sedangkan untuk 28 kalurahan lain, yang mendaftar antara dua sampai lima orang,” kata Kriswantoro.
Berdasarkan data yang dimiliki DPMKP2KB Gunungkidul, terdapat tiga pasangan suami istri yang berpeluang bertarung dalam Pilur. Pasangan tersebut berada di Kalurahan Candirejo di Kapanewon Semanu, Kalurahan Dengok di Kapanewon Playen, dan Kalurahan Mertelu di Kapanewon Gedangsari.
Kriswantoro menjelaskan, di Kalurahan Mertelu terdapat enam bakal calon lurah yang mendaftar sehingga pasangan suami istri tersebut akan bersaing dengan empat pendaftar lainnya. Adapun di Kalurahan Candirejo dan Kalurahan Dengok, pendaftar yang tercatat hanya dua orang dan berstatus suami istri.
“Kalau untuk Candirejo dan Dengok, yang mendaftar hanya dua orang dan berstatus suami istri,” katanya.
Meski demikian, Kriswantoro mengakui kepastian calon lurah yang akan maju masih menunggu penetapan oleh panitia pemilihan di masing-masing kalurahan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026.
“Untuk saat sekarang masih dalam proses penelitian berkas yang dimasukan oleh bakal calon lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan Plembutan, Gunungkidul, mengembangkan mitigasi banjir berbasis peringatan dini setelah banjir 2017 dan 2025. Program ini menarik perhatian ASEAN.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan BKN, PPATK, dan OJK untuk menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online serta menegakkan aturan disiplin.
Daya beli melemah, UMKM DIY dituntut beradaptasi. Jumlah usaha mencapai 347.744 unit, sementara KUR tersalur Rp3,31 triliun hingga Juli 2026.