Polemik Gereja GMS di Sewon Masih Didalami Pemkab Bantul
Kesbangpol Bantul berkoordinasi terkait polemik penolakan Gereja GMS di Sewon yang dipersoalkan soal perizinan rumah ibadah.
Petugas Sat Pol PP Bantul mengamankan sejumlah miras oplosan yang disita dari dua wilayah dalam operasi Pekat belum lama ini. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menyita 26 botol miras oplosan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kapanewon Bantul dan Kapanewon Pundong seusai menerima laporan warga terkait dugaan peredaran minuman ilegal. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum menjelang Ramadan.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menjelaskan operasi yang digelar pada pagi hari tersebut merupakan bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Oplosan, khususnya peredaran ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun penjualan.
“Ini tindak lanjut dari laporan warga. Kami lakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan minuman oplosan,” ujarnya, Sabtu, (28/2/2026).
Pada lokasi pertama di wilayah Palbapang, Kapanewon Bantul, petugas mendapati sejumlah warga tengah mengonsumsi minuman oplosan di sebuah gubug. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 17 botol oplosan kemasan 600 mililiter yang disimpan di bawah meja dalam plastik hitam. Pemilik barang langsung didata dan diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Bantul.
Selanjutnya di wilayah Panjangrejo, Kapanewon Pundong, petugas memeriksa sebuah rumah dan menemukan sembilan botol miras oplosan kemasan serupa yang disimpan di dalam ruangan serta lemari pendingin. Pemilik rumah juga didata dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Sementara dua lokasi lain di wilayah Pundong yang turut kami periksa tidak ditemukan minuman beralkohol maupun oplosan," jelasnya.
Sri Hartati menambahkan total barang bukti yang diamankan mencapai 26 botol miras oplosan. Satpol PP Bantul menegaskan pengawasan akan terus diintensifkan karena peredaran miras ilegal selain melanggar aturan juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti pada satu operasi. Aduan masyarakat akan terus kami tindaklanjuti,” katanya.
Kepala Satpol PP Bantul Raden Jati Bayubroto menyatakan selama bulan Ramadan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan semakin diperketat. Menurutnya, minuman oplosan berpotensi membahayakan kesehatan bahkan menimbulkan korban jiwa sehingga masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan peredaran di lingkungan masing-masing.
"Sudah banyak korban seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang pasti kami akan awasi terus dan masyarakat kami minta untuk melapor jika menemukan adanya peredaran di wilayah masing-masing," katanya.
Pengawasan miras oplosan di Bantul menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan warga, terutama menjelang Ramadan ketika potensi pelanggaran ketertiban umum dinilai meningkat di sejumlah wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Bantul berkoordinasi terkait polemik penolakan Gereja GMS di Sewon yang dipersoalkan soal perizinan rumah ibadah.
Arab Saudi menyatakan penyelenggaraan Haji 2026 sukses dengan 1,7 juta jamaah dan dukungan sistem keamanan serta layanan terintegrasi.
Wisata PG Madukismo Bantul menawarkan pengalaman naik kereta diesel klasik dan melihat langsung proses produksi gula saat musim giling tebu.
Progres pembangunan Jalan Kompleks Yudikatif IKN mencapai 19,35 persen, melampaui target dan ditopang berbagai inovasi konstruksi dari WIKA.
Daftar harga mobil listrik BYD terbaru OTR Jakarta 2026, mulai Seagull Rp205 juta hingga BYD Seal Performance Rp750 juta lengkap dengan spesifikasi.
Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan Luhut melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026.