Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo membuka Posko Tunjangan Hari Taya (THR). Posko ini bakal beroperasi hingga Lebaran.
Aduan pembayaran THR menjadi prioritas utama layanan posko. Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerjanya maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisno, menjelaskan batas pembayaran THR yakni H-7 Lebaran berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adua dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Posko THR, lewat pesan singkat, dan situs resmi milik Disnakertrans DIY.
Sosialisasi pembayaran THR, menurut Bambang, sudah dilakukan ke ratusan perusahaan yang berada di Kulonprogo. Total ada 168 perusahan yang terdaftar ke Disnaker Kulonprogo dan wajib membayarkan tunjangan tersebut.
Bambang menjelaskan sejak dibuka selama sepekan, sudah ada sejumlah pekerja hingga perusahaan yang melakukan konsultasi pembayaran THR ke posko. “Konsultasinya terkait dengan nilai besaran THR yang diterima, terutama cara menghitungnya,” katanya, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA: Wali Kota Jogja Melarang ASN Menerima Parsel Lebaran
Pembayaran THR dimungkinkan melebihi batas ketentuan yaitu H-7 Lebaran jika terdapat pemberitahuan terlebih dahulu, yang nantinya akan dimediasi Disnaker Kulonprogo. “Kalau pembayarannya tidak sesuai batas waktu, maka wajib memberikan pemberitahuan dulu, lalu nanti kami akan memediasinya,” ujarnya.
Selain THR, posko tersebut juga membuka aduan terkait dengan bonus hari raya (BHR) terutama untuk pelaku ojek online. “Untuk BHR bagi ojek online juga dapat melakukan konsultasi meskipun tidak ada kantor perusahaan di Kulonprogo, nanti kami koordinasikan ke Disnakertrans DIY,” paparnya.
Pembayaran BHR, menurut Bambang, dalam ketentuannya tidak wajib. “Besarnya sebanyak 20 persen penghasilan tiap bulan dalam rata-rata setahunnya, ada juga syarat lainnya ini juga kami buka layanan konsultasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.