Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di Balai Kota Jogja. Sejak dibukanya posko aduan THR hingga Kamis (27/3/2025) hari ini, sudah ada puluhan pekerja yang melakukan pengaduan yang berasal dari 18 perusahaan.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menuturkan hingga saat ini setidaknya 71 pekerja sudah melakukan pelaporan melalui posko aduan. Aduan yang diterima meliputi THR belum dibayarkan sama sekali, THR dibayarkan kurang dari ketentuan, serta waktu pembayaran THR yang tidak sesuai dari ketentuan.
Seluruh aduan itu datang dari 18 perusahaan yang berbeda. Mulai dari perusahaan call center, jasa penagihan, perusahaan pembuatan produk kecantikan, hotel, hingga toko retail. Berdasarkan penelusurannya, ada 1-2 perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Ada 10 sampai 11 orang [yang belum mendapatkan THR]. Ada yang mau dibayarkan paling lambat tanggal 28 Maret 2025," ujar Pipin saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).
Ia menyebut alasan tidak cairnya atau ditundanya THR kebanyakan karena ketidakmampuan perusahaan. Nominal THR pun bervariasi. Ada yang belum dibayarkan sama sekali, ada pula yang kurang dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pipin menyebut umumnya perusahaan memberikan THR dengan cara transfer. Dengan demikian, seharusnya tak ada kendala pemberian THR dalam hal teknisnya. Di samping itu, Pipin juga menerima adanya aduan dari pengemudi ojek online yang belum menerima bonus hari raya (BHR).
"Ada beberapa yang konsultasi dan kemudian membuat pengaduan secara online. Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh Disnakertrans DIY yang kemudian menjadi laporan ke Kemnaker RI," ungkapnya.
BACA JUGA: Posko Aduan THR Lebaran Bantul: 15 Pengaduan Masuk, 4 Kasus Belum Selesai
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Maryustion Tonang mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR yang proporsional. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu kali upah perbulan. Sementara, perhitungan berbeda diterapkan pada pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
"Harapannya apa yang menjadi kewajiban pemberi kerja kepada pekerja bisa dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Polri menegaskan kesiapan operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.