Advertisement

Penjelasan Lengkap Manajemen RSUP Dr Sardjito soal Penghitungan THR Insentif Pegawai yang Dipersoalkan

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 27 Maret 2025 - 00:17 WIB
Ujang Hasanudin
Penjelasan Lengkap Manajemen RSUP Dr Sardjito soal Penghitungan THR Insentif Pegawai yang Dipersoalkan Jajaran Direksi RSUP Dr Sardjito sedang menyampaikan mekanisme dan perhitungan pemberian THR Insentif di Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr Sardjito, Rabu (26/3/2025). - Harian Jogja / Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Manajemen Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr Sardjito menampik isu pemotongan tunjangan hari raya (THR) pegawai. Gaji dan THR yang mereka berikan 100%. Apabila membandingkan dengan THR 2024, besaran THR 2025 memang berbeda. Hal ini disebabkan aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, mengatakan Kemenkes memiliki target capaian indikator kinerja keuangan dan operasional pada 2025. Ada 12 indikator yang perlu dipenuhi. Satu di antaranya adalah rasio beban pegawai terhadap pendapatan. Indikator ini mengamanatkan agar proporsi rasio tersebut tidak lebih atau sama dengan 45%.

Advertisement

“Kalau tahun lalu [2024], kami masih menggunakan KMK [Keputusan Menteri Keuangan] Perbendaharaan Dirjen Keuangan. Ketika itu, kami membayarkan 100 persen THR sesuai gaji yang pegawai terima bulan sebelumnya,” kata Ikawahju kepada wartawan di Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr Sardjito, Rabu (26/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa aturan pemberian tunjangan dalam rangka hari raya untuk pegawai RS Vertikal Kementerian Kesehatan berbeda dengan sektor swasta. Di RS Vertikal Kemenkes, tunjangan diberikan dalam dua komponen, yaitu THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100% serta THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.

THR insentif telah dibayarkan pada 19 Maret 2025. Komponen inilah yang menimbulkan protes ratusan tenaga kesehatan dan administrasi pada Selasa (25/3/2025). Protes yang berujung audiensi ini deadlock. Pegawai tetap meminta besaran THR insentif sama seperti tahun sebelumnya. Padahal, pemberian THR insentif dengan besaran yang sama dengan tahun lalu akan melebihi rasio 45%.

Ikawahju menegaskan ada tiga poin penting yang perlu diketahui pegawai. Pertama, THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari Rupiah Murni dibayarkan 100% pada 18 Maret 2025.

Kedua, THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN dibayarkan 100% pada 18 Maret 2025.

Ketiga, THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non-ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada 19 Maret 2025 dengan range mulai dari Rp2 juta hingga Rp24,195 juta. Pemberian THR insentif menyesuaikan dengan grade jabatan.

Perubahan Proporsi Rasio dan Mekanisme Perhitungan THR Insentif

Direktur Utama (Dirut) RSUP Dr Sardjito, Eniarti, mengatakan penerapan proporsi rasio 45% nyatanya menimbulkan gelombang protes pegawai.

“Kalau lebih dari 45 persen, indikator berubah jadi merah. Kami akan mendapat evaluasi dari Kemenkes. Pegawai RSUP juga kan hampir 4.000 orang; dan dengan pembagi 45 persen, muncul kaidah perhitungan THR Insentif,” kata Eniarti.

BACA JUGA: Aksi Demo Tenaga Kesehatan RSUP Dr Sardjito Disebabkan Faktor Ini

Jajaran Direksi RSUP Dr Sardjito kemudian menaikan proporsi rasio beban pegawai terhadap pendapatan menjadi 48%. Ruang pemberian THR insentif menjadi lebih lebar. Atas proporsi yang baru ini, mereka menetapkan mekanisme perhitungan THR insentif.

Khusus bagi dokter spesialis, ketentuannya sebagai berikut :

Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30% dari nilai rerata fee for service (FFS) tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing. Adapun untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21% -26% dari rerata FFS tiga bulan terakhir.

Besaran yang dibagikan berkisar Rp2,8 juta – Rp25.936.200. Nilai terendah tersebut menyesuaikan dengan nilai tunjangan kinerja terendah di Kemenkes.

Khusus bagi pegawai BLU, mencakup dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain, dan non medis, ketentuannya sebagai berikut :

Bagi perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada Februari 2025 sebesar 48 % – 77% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp3 juta – Rp6,2 juta.

Bagi dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43% – 98% dari realisasi pembayaran remunerasi pada Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp2,5 juta.

“Dokter kan pakai skema fee for service, jadi setiap melakukan tindakan ada jasa. Dia akan mendapat tambahan dari jasa tersebut. Sedangkan, keperawatan kan sifatnya kolaboratif. Perawat tidak mungkin kerja sendiri. Shift perawat tiga shift. Satu pasien bisa dilayani perawat yang berbeda sesuai shift,” katanya.

Dengan begitu, Manajemen RSUP Dr Sardjito telah membayarkan THR Gaji dan THR Insentif kepada 3.129 pegawai yang terdiri dari PNS sejumlah 1.808 orang, lalu PPPK 413 orang, dan Pegawai BLU Non-ASN 908 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pratikno Sebut WFA Kerek Peningkatan Pembelian Tiket Kereta sejak H-10

News
| Sabtu, 29 Maret 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement