Advertisement
Aksi Demo Tenaga Kesehatan RSUP Dr Sardjito Disebabkan Faktor Ini

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ratusan tenaga kesehatan dan administrasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito menggelar ujuk rasa pada Selasa (25/3/2025).
Mereka mengkritik besaran tunjuangan hari raya (THR) sebesar 30% dari gaji yang mereka dapat pada bulan sebelumnya. Selain ihwal THR, ada sederet persoalan lain yang menjerat para pegawai, termasuk beban kerja.
Advertisement
Seorang pegawai RSUP Dr Sardjito, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa pemberian THR 30% dia anggap tidak layak apabila memperhatikan tugas mereka selama ini.
BACA JUGA: RSUP Dr. Sardjito Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 1446 H
Para karyawan RSUP Dr Sardjito mengaku kontribusi mereka dalam menjaga kualitas pelayanan di rumah sakit seyogianya mendapat apresiasi, salah satunya dengan pemberian THR 100%.
Adapun RSUP Dr Sardjito merupakan satu dari sekian rumah sakit yang berastatus Badan Layanan Umum (BLU). Terhadap RS BLU se-Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan surat bernomor S-90/PB/2025 mengenai pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2025 pada Satker BLU.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa THR dan/atau Gaji Ketiga Belas bersumber dari rupiah murni dan/atau PNBP BLU dengan komponen berupa gaji dan tunjangan kinerja berupa insentif sesuai ketentuan yang berlaku terkait remunerasi BLU.
Gaji bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU, dibayarkan sebesar 100% gaji yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 untuk THR dan bulan Mei 2025 untuk Gaji Ketiga Belas.
Pembayaran insentif yang disetarakan dengan tunjangan kinerja bagi Pejabat Pengelola, Tenaga Medis dan Pegawai BLU paling tinggi sebesar 100%, serta honorarium Dewan Pengawas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan.
“Unjuk rasa tadi itu semua profesi baik tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi. Gabungan,” kata pegawai tersebut ditemui di RSUP Dr Sardjito, Selasa (25/3/2025).
BACA JUGA: RSUP Dr. Sardjito Perluas Akses Layanan Kesehatan dengan JKN Eksekutif
Dia menegaskan pemberian THR 100% sudah selayaknya mereka dapat. Pasalnya, pelayanan rumah sakit saat ini semakin luas dan kompleks, mencakup rawat jalan rawat inap, ruang tindakan, dan ruang penunjang. Pelayanan tersebut membutuhkan perhatian ekstra dari tenaga kesehatan.
Pelayanan mereka berikan tujuh hari sepekan. Dalam beberapa kesempatan, seperti cuti bersama, tenaga kesehatan dan administrasi bahkan harus masuk bekerja. Mereka harus memberi pelayanan kesehatan sepekan penuh, tanpa ada waktu libur yang cukup untuk beristirahat.
Persoalan tersebut semakin pelik lantaran jumlah tenaga kesehatan seperti perawat sangat minim, tidak sebanding dengan jumlah pasien dan beban kerja.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr. Eniarti, mengaku jajaran direksi rumah sakit akan melakukan evaluasi. Menurut dia, pemberian THR 30% telah mempertimbangkan pendapatan rumah sakit. “Kalau pendapatan rumah sakit naik, tentu kami akan menetapkan persentase THR lebih baik juga,” kata dr. Eniarti.
Dia mengaku pemberian THR tetap harus memperhatikan sejumlah indikator sebagai rambu-rambu dengan mengacu pada kemampuan keuangan rumah sakit.
“Pemberian THR 30% itu merupakan aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang ditujukan untuk pengelola dan teman-teman [pegawai] yang menggunakan sistem remunerasi fee per service,” katanya.
Paling tidak, kata dia ada tiga hal pokok yang menjadi rambu-rambu pemberian THR, yaitu kepatutan, keadilan, dan proporsional. Mengacu pada tiga indikator ini, Eniarti menegaskan pemberian THR akan berbeda antara satu pegawai dengan lainnya.
“Ada pegawai yang memang gradingnya di bawah ada yang di atas. Kami tidak mungkin menyamaratakan. Soal ada rumah sakit lain yang bisa memberikan THR 100% ya mereka ada perhitungan sendiri,” ucapnya.
Disinggung ihwal batas waktu evaluasi direksi dan keputusannya, dia belum dapat menyampaikan. Eniarti dan jajaran akan melakukan simulasi jumlah THR sebagaimana tuntutan pegawai. “Beri kami kesempatan. Kami akan mensimulasikan dulu. Tidak bisa kami sampaikan sekarang,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, Selasa 25 Maret 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 25 Maret 2025, dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Demi Keselamatan, Dishub Gunungkidul Larang Pemudik dan Wisatawan Melintas 4 Jalur Ini
- Progres Pembangunan Jembatan Pandansimo Capai 94 Persen, Lebaran Ini Belum Bisa Dilalui
- Tarif Rp40.000, Berikut JadwalDAMRI dari Bandara YIA ke Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement
Advertisement