Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintahan di tingkat wilayah seperti kalurahan bisa mengajukan bantuan pendanaan untuk kegiatan pengelolaan sampah. Namun hal ini perlu didukung dengan inovasi atau sistem yang sudah berjalan.
Kepala Balai Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Aris Prasena, menjelaskan pihaknya membantu kalurahan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) untuk mengoptimalkan inovasi pengelolaan sampah.
BACA JUGA: Viral, Sampah Berserakan di Pintu Masuk Jalan Dagen Malioboro, Begini Tanggapan UPT
“Misalnya di Guwosari ada bantuan dari pemda DIY melalui BKK [Bantuan Keuangan Khusus] untuk mengoptimalkan kapasitas. Targetnya adalah kalurahan mandiri. Dia bisa memberi pelayanan pelanggan, satu kalurahan bisa jadi pelangganya dia dulu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian tidak semua kalurahan siap, baik dari sisi sistem, kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia (SDM). “Itu yang jadi tantangan kita. Jadi jangka panjang kalurahan dan kelurahan 438 se DIY. Harusnya bantuan bantuan itu bisa diberikan,” paparnya.
Ia menegaskan dalam mengakses bantuan keuangan ini, prinsipnya adalah ada usulan dan kesiapan kelembagaan, baru kemudian bantuan itu muncul. “Seperti bantuan untuk UMKM, kalau produk dan pasarnya sudah ada, mau ekspansi tinggal kredit natural aja ga masalah. Jangan diberikan kreditnya dulu kalau dia belum punya pasar dan produk yang bagus,” ungkapnya.
Bantuan keuangan ini juga bisa berlaku untuk level kabupaten dan kota. Ia mencontohkan seperti pembangunan TPST Tamanmartani di Sleman, juga menggunakan skema bantuan ini. “Sleman ketika membangun TPST Tamanmartani, memabangun TPST Minggir, ada slot untuk pemberian alatnya dari bantuan keuanganya DIY,” katanya.
Bantuan ini menurutnya bentuk dukungan DLHK DIY terhadap kabupaten-kota dan wilayah di bawahnya dalam masa transisi desentralisasi pengelolaan sampah. “Jadi tidak melepaskan [pengelolaan sampah] itu jadi urusan kabupaten-kota saja. Karena apa yang trerjadi di kabupaten-kota akan menjadi yang terjadi di DIY,” kata dia.
Meski demikian, pada prinsipnya Pemkab dan Pemkot menjadi leading dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Ia juga berharap jangka panjangnya di tingkat kalurahan pengelolaan sampah bisa terselesaikan. “Semua kalurahan-kelurahan bisa mandiri dalam pengelolaan sampah. Itu jangka panjangnya akan ke sana,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.